Media massa memberitakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) berbeda data soal jumlah korban meninggal dunia terkait Covid-19. Menurut IDI (dinyatakan ketua umum IDI, Daeng M. Faqih, dan Humas IDI, Halik Malik), jumlah kematian karena Covid-19 mencapai 1000, atau sekitar dua kali lipat dari angka versi Kemenkes. Pada saat pernyataan tersebut dikeluarkan (18/04/2020), angka versi Kemenkes adalah 535.
Pada tulisan ini, pengertian orang meninggal terkait Covid-19 atau “positif Covid-19” didefinisikan sebagai telah terinfeksi virus SARS-Cov-2. Sehingga, misal ada orang meninggal karena bunuh diri akibat ketakutan pada pandemi Covid-19 tidak dimasukkan dalam kategori orang meninggal terkait Covid-19, sebagaimana diasumsikan terjadi pada Menteri Keuangan di negara bagian Hesse, Jerman, 28 Maret yang lalu.
Angka IDI diperoleh dari akumulasi orang-orang yang telah meninggal dengan status positif Covid-19 dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Sedangkan angka Kemenkes berdasar penghitungan jumlah korban meninggal dengan status positif Covid-19. PDP yang telah meninggal tapi tidak atau belum terkonfirmasi mengidap Covid-19 tidak dimasukkan ke dalam penghitungan korban Covid-19 versi Kemenkes.
Perlu diketahui bahwa beberapa PDP yang meninggal tersebut belum menjalani uji PCR (Polymerase Chain Reaction), dan beberapa lainnya telah menjalani uji PCR tetapi hasilnya belum keluar. Dengan demikian, tidak dapat diambil kesimpulan secara pasti bahwa semua ataupun beberapa PDP yang meninggal merupakan orang berstatus positif Covid-19, dan kemudian dimasukkan ke dalam kategori orang meninggal karena Covid-19. Kemungkinan mengidap Covid-19 memang ada, namun berstatus probabilitas, bukan kepastian.
Demikian pula, tidak dapat diambil kesimpulan secara pasti bahwa semua ataupun beberapa PDP yang meninggal tidak berstatus positif Covid-19, sehingga kemudian dikeluarkan dari kategori orang meninggal terinfeksi Covid-19. Kemungkinan tidak mengidap Covid-19 juga ada, namun juga sebatas probabilitas, bukan kepastian.
Angka jumlah kematian versi IDI memiliki kelemahan pada kurangnya bukti dan fakta pada data. Angka tersebut lebih tepat disebut sebagai asumsi. Di lain pihak, mengatakan bahwa PDP yang telah meninggal – yang disertakan dalam hitungan IDI tersebut – tidak terkait Covid-19 juga memiliki kelemahan kekurangan bukti dan fakta. Jika angka jumlah kematian versi IDI tersebut tidak bisa dibuktikan kebenaran ataupun kekeliruannya, maka kesimpulan juga tidak bisa ditarik secara memadai. Jika dipaksakan, maka akan terjadi argumentum ad ignorantiam, sebuah jenis fallacy (sesat-pikir) induksi lemah atau cacat.
Hanya karena tidak bisa membuktikan kebenaran anggapan bahwa PDP yang telah meninggal tersebut terkait Covid-19, maka kemudian disimpulkan bahwa anggapan tersebut adalah salah. Sebaliknya, hanya karena tidak bisa membuktikan kesalahan anggapan bahwa PDP yang telah meninggal tersebut tidak terkait Covid-19, maka kemudian disimpulkan bahwa anggapan tersebut adalah benar. Dua sikap ini sama-sama mengalami “argumentum ad ignorantiam”.
Di dalam argumentum ad ignorantiam, premis-premis di dalam sebuah argumen menyatakan tentang tidak ada sesuatu yang telah dibuktikan terkait suatu hal, baik itu dibuktikan kebenarannya maupun kesalahannya. Sementara itu, konklusi pada argumen tersebut membuat suatu pernyataan definitif tentang hal bersangkutan. Persoalan yang dibicarakan biasanya menyangkut sesuatu yang tidak bisa, atau belum, dibuktikan.
Premis-premis pada argumen bersangkutan seharusnya menyediakan bukti positif bagi konklusi. Namun, premis-premis bersangkutan pada kenyataannya tidak mengatakan apa-apa tentang bukti positif. Premis-premis tersebut bisa saja memuat hal-hal yang bisa memberi beberapa alasan untuk mengarah pada konklusi, tapi bukan alasan yang memadai.
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Misal, menyangkut prinsip “presumption of innocence” pada prosedur pengadilan (terutama sistem hukum Amerika Serikat), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan. Arti kata “bersalah” di sini dalam konteks legal, sehingga seseorang yang “tidak-bersalah” secara legal, bisa saja secara faktawi bersalah karena benar-benar melakukan kejahatan yang dituduhkan, namun jaksa gagal membuktikan kejahatan tersebut di pengadilan. Contoh lainnya, oleh karena belum pernah ada seseorang yang melihat Mr. X merokok, maka disimpulkan bahwa Mr. X bukan perokok. Argumen ini bisa dikatakan bersifat kuat secara induktif, namun tidak valid secara deduktif.
Di dalam konteks ini, data kematian terkait Covid-19 yang dinyatakan IDI memang perlu diasumsikan memiliki nilai kebenaran yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan data dari orang-orang dengan latar belakang disiplin lain dan profesi lain, mengingat IDI berisi orang-orang ahli di bidangnya (sains medis) dan salah satu unsur penting yang menangani pandemi Covid-19. Meski demikian, penarikan kesimpulan IDI di atas tetap tidak valid, karena berangkat dari premis-premis yang berisi data yang cacat (bukti dan fakta tidak memadai). Hanya saja, penarikan kesimpulan IDI bisa jadi memiliki kekuatan yang relatif lebih unggul dibanding dari pihak-pihak lain.
Sedangkan angka yang dimiliki Kemenkes bersifat valid, tapi dalam konteks semesta orang-orang yang telah menjalani uji PCR, dan terkonfirmasi lewat uji PCR tersebut. Angka tersebut tidak menggambarkan realitas yang sebenarnya pada semesta yang lain, yakni populasi rakyat Indonesia secara utuh. Dengan kata lain, jika ada kematian yang memang dikarenakan Covid-19 namun tidak dijangkau oleh uji PCR, maka kematian tersebut tidak masuk ke dalam tabulasi Kemenkes, yang berarti pula tidak masuk ke dalam data Kemenkes. Di sini letak kelemahan data Kemenkes. Valid tapi tidak menyatakan realitas populasi masyarakat Indonesia secara utuh yang sebenarnya. Beda semesta pembicaraan, beda populasi.
Data resmi Kemenkes lebih pada formalitas (apa yang formal), dan tidak memasukkan apa yang di luar formal. Sedangkan kemampuan formal pemerintah memiliki kekurangan-kekurangan. Misal, uji PCR yang telah dilakukan pemerintah kurang meluas dan kurang cepat jika ditujukan untuk mengetahui realitas warga Indonesia secara utuh.
Pada awal April lalu, di dalam sebuah acara “Fox & Friends” di Fox News, Dr. Anthony Fauci (direktur NIAID yang juga anggota gugus tugas virus corona Gedung Putih, Amerika Serikat) mengatakan, “We don’t operate on how you feel, we operate on what evidence is, data is…”. Ucapan Dr. Fauci ini menanggapi host acara yang menyebutkan bahwa menurut sebuah survei terbaru, sejumlah 37% dokter-dokter di seluruh dunia merasa (feel) bahwa hydroxychloroquine merupakan treatment yang paling efektif bagi Covid-19.
Sejalan dengan ucapan Dr. Fauci tersebut, maka bukti harus diutamakan, dan bukan feeling atau asumsi semata. Bukti berarti harus ada data valid sekaligus utuh, setidaknya representatif, yang tersedia. Para santis, terutama di sini sains medis, harus berangkat dari data-data yang berbasis bukti tersebut. Di pihak lain, pemerintah harus bisa menyediakan data-data tersebut secara memadai. Tanpa data yang valid dan kuat, maka langkah teknis medis dan kebijakan politik yang akan diambil oleh IDI maupun oleh pemerintah akan mengalami disorientasi.