Kategori
Politik Society

Pengarang Telah Mati, Kapan Ayah dan Ibu Menyusul?

Pengarang telah lama mati. Kita membunuhnya. Seorang pengarang kini tak lagi pantas mengklaim bahwa karya yang ia produksi adalah murni ciptaan dirinya. Begitu juga dengan interpretasi atas karya yang ia hasilkan. Ia tak lagi bisa bilang bahwa hanya pemaknaan dari dirinyalah yang paling valid. Seluruh tafsiran yang muncul dari para penikmat karyanya patut juga dipertimbangkan.

Kategori
Society

Anakmu Bukan Anakmu: Memikirkan Ulang Konsep Keluarga

Apabila muncul fakta bahwa kamu bukan berasal dari sperma bapakmu atau sel telur ibumu saat ini, apakah mereka akan tetap mencintaimu? Apakah mereka akan tetap menganggapmu sebagai anak dengan curahan kasih sayang yang sama? Sebaliknya, apakah kau akan tetap mencintai ibu-bapakmu jika salah satu atau keduanya ternyata bukan induk genetikmu?

Kategori
Kapital

Kerja Reproduktif yang Tidak Dihargai

Perbincangan tentang pembagian tugas dalam rumah tangga semakin digemari oleh banyak orang belakangan ini, terutama muda-mudi yang belum menikah. Mulai banyak yang sadar bahwa memasak, mencuci baju dan piring, menyapu, menyuapi anak, mengganti popok bayi, bukan hanya tanggung jawab istri. Suami pun ikut bertanggung jawab. Pembagian tugas pekerjaan rumah yang juga menyita waktu dan tenaga ini semestinya diobrolin secara terbuka oleh kedua pasangan yang tinggal serumah. Kuncinya adalah komunikasi, keterbukaan, dan kesadaran bahwa pekerjaan tersebut adalah tugas bersama. Begitulah obrolan umum yang sering saya dengar dan baca.

Akan tetapi, sebaiknya kita tidak berhenti di tahap kesadaran tersebut. Hanya sadar bahwa pekerjaan rumah adalah tugas bersama akan membuat sikap kita cuma sebatas ini: “Ya sudah, kalian kan sudah sama-sama sadar. Berdiskusilah. Siapa yang memasak di hari Senin, siapa yang menyapu di hari Selasa, siapa yang mencuci di minggu kedua, siapa yang berbelanja di hari Jumat, harus kalian sepakati bersama, secara terbuka dan saling pengertian. Termasuk jika kalian ingin membayar pembantu saja, karena sama-sama ingin fokus berkarier. Itu terserah kalian. Yang penting kalian sepakat. Tidak ada keterpaksaan.” Jika kita puas sampai tahap ini, maka kita menganggap pekerjaan rumah hanyalah urusan masing-masing keluarga. Padahal, ada masalah sistemis dalam persoalan ini, yang berhubungan dengan pemahaman kita soal kerja.

Kerja reproduktif

Selama ini, kita menganggap yang termasuk kerja itu adalah aktivitas yang produktif atau menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi, baik barang maupun jasa. Kerja yang kita pahami adalah kegiatan yang menghasilkan uang secara langsung. Memperbaiki saluran air yang bocor, menulis berita, memancing, memberi kuliah pada mahasiswa, atau menyiram taman istana. Inilah kerja dalam bayangan kita.

Sederet kegiatan yang saya contohkan di atas memang berdampak langsung pada perputaran roda ekonomi. Namun demikian, aktivitas tersebut akan sangat terhambat bahkan macet tanpa topangan kerja reproduktif. Salah satu kerja reproduktif yang berperan penting dalam hal ini adalah pekerjaan rumah tangga. Si tukang ledeng bisa tenang berangkat pagi ke kantor karena pekerjaan rumah di pagi hari dikerjakan oleh istrinya. Sabun, sampo, dan pasta gigi tidak habis, pakaian sudah rapi tinggal pakai, sarapan pagi telah siap, lalu tinggal berangkat kerja. Selama bekerja, pikirannya tidak terganggu oleh urusan rumah: piring kotor sudah berapa tumpuk? Apakah lantai sudah disapu? Persediaan makanan di kulkas bagaimana? Semua pekerjaan ini sudah ditangani oleh sang istri.

Tugas-tugas rumah sang istri ini disebut kerja reproduktif karena hasil kerjanya membuat suami yang baru saja pulang pada petang siap bekerja lagi esok hari. Seandainya si suami saat sampai rumah ternyata makanan tidak ada, lantai rumah berdebu, anak menangis, kulkas kosong, maka ia perlu mengeluarkan tenaga lagi untuk mengurus ini semua. Tenaganya yang sudah terkuras di tempat kerja untuk berproduksi, masih harus diperas lagi untuk pekerjaan rumah. Untunglah, segala pekerjaan rumah sudah dibereskan sang istri. Si suami hanya perlu mandi, ibadah, makan, bersantai, lalu siap-siap istirahat agar esok badan kembali bugar.

Perusahaan tempat si tukang ledeng bekerja tentu saja mendapatkan keuntungan yang luar biasa dari kerja rumah tangga yang dilakukan oleh istri si tukang ledeng. Pegawainya, si tukang ledeng, bisa semangat bekerja karena tenaganya sudah pulih tiap pagi. Bahkan waktu yang ia gunakan sangat produktif, banyak sekali pekerjaan yang selesai. Ini bisa terjadi salah satunya karena kondisi fisik dan pikiran si tukang ledeng dalam keadaan prima. Semangatnya stabil. Pikiran dan tenaganya tidak tersita oleh pekerjaan rumah. Alhasil, target pemasukan perusahaan mudah tercapai.

Namun, apakah perusahaan tersebut menghargai kerja reproduktif dari istri si tukang ledeng? Maksud “menghargai” di sini yaitu benar-benar memberi harga, nilai ekonomi, misalnya berupa uang. Apakah perusahaan membayar pekerjaan sang istri? Hampir semua perusahaan tidak melakukannya. Perusahaan tidak menghargai kerja-kerja reproduktif para istri padahal mendapatkan keuntungan ekonomi dari pekerjaan tersebut.

Bahkan untuk kerja produktif yang dilakukan si tukang ledeng saja, perusahaan masih membayar kurang dari nilai ekonominya. Ada nilai lebih dari keringat si tukang ledeng yang diembat juga oleh perusahaan. (Penjelasan lebih lanjut tentang ini silakan baca tulisan saya yang lain, agar lebih jelas. Klik di sini).

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Perusahaan tidak menghargai kerja-kerja reproduktif para istri padahal mendapatkan keuntungan ekonomi dari pekerjaan tersebut.”[/mks_pullquote]

Pencurian nilai ekonomi kerja-kerja reproduktif inilah yang saya maksud di awal tulisan sebagai masalah sistemis. Kita tidak bisa melihat persoalan pekerjaan domestik hanya semata-mata masalah pembagian peran antara suami dan istri. Fakta bahwa banyak orang menghindari pekerjaan tersebut karena membosankan, bikin cepat letih, dan sangat sulit menjadi sarana aktualisasi diri, sesungguhnya adalah bukti yang sangat jelas, dunia kita saat ini sangat tidak menghargai pekerjaan rumah tangga. Keluarga kaya mengatasinya dengan membayar pembantu. Suami di dalam keluarga menengah-miskin berlindung di balik nilai-nilai nenek moyang, bahwa tugas domestik adalah kewajiban sang istri.

Beberapa orang mungkin tidak suka karena contoh yang saya gunakan memperteguh sistem patriarki, yaitu si suami kerja, sedangkan istri mengurus rumah. Namun, jika dibalik pun, istri yang bekerja dan suami yang beres-beres rumah dan mengasuh anak, bukankah sama saja? Perusahaan tempat si istri bekerja juga mencuri atau tidak menghargai kerja-kerja reproduktif yang dikerjakan si suami. Menurut saya ini tetap bermasalah.

Yang bisa kita lakukan

Uraian saya di atas adalah konsep, cita-cita, dan imajinasi lain tentang dunia kerja. Namun, konsep ini tidak akan berguna jika tidak berbuah menjadi aturan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kita perlu mewujudkannya dalam strategi konkret yang bisa diterapkan.

Dalam konteks pekerjaan rumah tangga, salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah mengurangi hari kerja. Jika seseorang hanya bekerja dari Senin sampai Kamis, tanpa pengurangan gaji, maka perusahaan membayarnya saat melakukan pekerjaan rumah tangga di hari Jumat. Aktivitasnya di rumah seperti memasak, mencuci baju, nonton film, atau membaca buku pada hari tersebut dibayar oleh perusahaan. Terdengar aneh? Mengapa perusahaan harus membayar urusan pribadi pekerjanya? No. Salah besar. Aktivitas tersebut bukan cuma urusan pribadi. Karena seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, perusahaan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari hasil kerja rumah tangga dan aktivitas leyeh-leyeh. Pekerjanya menjadi sangat produktif.

Kita bisa mencontoh strategi yang dilakukan oleh Autonomy, sebuah lembaga think tank di Inggris, yang baru-baru ini mendesain sebuah kebijakan dunia kerja di Valencia, Spanyol. Mereka mengajukan sebuah proposal yang berjudul The Future of Work and Employment Policies in the Comunitat Valenciana. Isinya tentang bagaimana kira-kira model dunia kerja yang harus diusahakan agar kemajuan teknologi bisa membawa manfaat bagi banyak orang di Valencia. Salah satu fokus proposal tersebut adalah bagaimana memperpendek hari kerja menjadi hanya 4 hari saja. Mula-mula mereka memetakan jenis pekerjaan apa saja yang dominan di Valencia. Setelah itu, mereka mendesain model kerja, ruang kerja, hubungan kerja, cara produksi, dll. yang memaksimalkan penggunaan teknologi. Saya yakin mereka bisa mengerjakan hal yang luar biasa tersebut karena mereka percaya bahwa ketika teknologi semakin canggih, sehingga pekerjaan lebih cepat selesai, maka seharusnya waktu kerja menjadi lebih pendek.

Kita juga perlu mempunyai strategi seperti itu. Agar kita tidak terus-terusan hanya mendesak pemerintah untuk berpihak pada pekerja tanpa menawarkan apa-apa. Mestinya kita insyaf, pemerintah secara natural tidak menempatkan rakyatnya sebagai prioritas utama. Yang paling penting baginya adalah kedaulatannya terus eksis. Jadi, ketika ekonomi terancam mandek bahkan krisis belakangan ini, pemerintah mencari tawaran yang bisa tetap mempertahankan kekuasannya dan sudah siap diterapkan. Ini bisa dilihat dari inisiatif pemerintah membikin RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Bila diperhatikan secara seksama, semangat dari rancangan tersebut cocok dengan saran-saran yang selama ini diberikan oleh lembaga keuangan internasional, yakni melonggarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia agar investasi banyak yang masuk sehingga muncul lapangan pekerjaan baru.

Maka merugilah kita, kelas pekerja, yang hanya berakhir membawa spanduk di jalanan, tapi tidak mempunyai strategi apa-apa.

Kategori
Politik Society

Mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga: Keluargaku Bukan Urusanmu, Bos!

Saya baru saja menamatkan buku State of Ibuism atau Ibuisme Negara dalam versi bahasa Indonesia. Buku yang ditulis oleh Julia Suryakusuma, seorang feminis intelektual Indonesia, ini secara gamblang memaparkan kejahatan yang dilakukan oleh Orde Baru, terutama yang berhubungan dengan perempuan. Orde Baru dengan sengaja memunculkan konstruksi “perempuan ideal” yang kemudian menjadi stigma dan dipercayai orang-orang hingga saat ini. Perempuan ala Orde Baru didefinisikan memiliki peran hanya sebatas pada bidang domestik saja. Dengan kata lain, Orde Baru berusaha mengkonstruksikan tugas utama seorang perempuan adalah menjadi istri dan juga ibu bagi anak-anaknya.

Adanya organisasi perempuan seperti Dharma Wanita dan PKK bukan serta merta untuk semangat pemberdayaan, tetapi dimaksudkan hanya untuk kepentingan penguasa belaka. Organisasi ini didirikan untuk memenuhi salah satu syarat perolehan bantuan dana dari luar negeri, yang tentu saja dananya tidak sampai ke anggotanya akibat korupsi berdalih “biaya administrasi”. Struktur hierarkinya pun tidak berdasarkan prestasi perempuan itu sendiri, melainkan mengikuti jabatan yang diemban oleh suami-suami mereka. Misalnya, istri Menteri Dalam Negeri akan selalu menjadi Ketua PKK dalam lingkup kementrian, istri Gubernur akan menjadi Ketua PKK setingkat provinsi, begitu seterusnya hingga level pedesaan. Meski telah menjabat menjadi Ketua PKK, seorang istri juga tidak bisa serta merta membuat keputusan secara mandiri. Ia tetap diharuskan meminta pertimbangan dari suaminya. Pun kegiatan yang dilaksanakan juga harus atas sepengetahuan kepala daerah yang bersangkutan a.k.a suami para ketua PKK.

Ibuisme negara yang diutarakan oleh Julia merupakan bentuk doktrin patriarki yang mengingkari peran perempuan. Mereka diwajibkan mengikuti kegiatan PKK yang kegiatan-kegiatannya sangat “rumahan” sekali. Pun mereka yang telah menjadi anggota PKK tidak bisa membuat keputusan secara mandiri, melainkan harus atas sepengetahuan pembina PKK alias suami dari Ketua PKK itu sendiri.

Pengingkaran “status” perempuan ini adalah dosa Orde Baru yang masih langgeng dan dilanggengkan sampai sekarang. Meski Orde Baru telah lama runtuh, tetapi pemerintah saat ini masih mengintervensi kehidupan warganya bahkan hingga ke ranah seksualitas seolah-olah warga tidak diizinkan untuk memiliki ruang privasi bagi dirinya sendiri. Pemerintah terus-terusan mengatur perilaku warganya melalui serentetan aturan yang berbelit-belit tanpa peduli apakah aturan tersebut bijak atau tidak.

Munculnya wacana RUU Ketahanan Keluarga adalah contoh bahwa pemerintah berusaha memasuki dan mengatur ranah privasi seseorang. Pemerintah sedang melakukan domestikasi perempuan dengan mengharuskan mereka untuk melayani suami, anak-anak, keluarga hingga masyarakat tanpa dibayar dan mendapatkan “status” atau kekuasaan yang sesungguhnya. Beberapa perempuan yang sudah mulai berdikari (berdiri di atas kaki sendiri alias mandiri) dianggap sebagai sebuah hal yang “abnormal”, sehingga peranannya akan selalu dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Salah satu persoalan RUU Ketahanan Keluarga yang memicu kontroversi dan perdebatan adalah pembagian kerja antara suami dan istri dalam keluarga. Pembagian kerja yang seharusnya berdasarkan kesepakatan, akan diatur melalui Pasal 25 yang berisi:

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas seorang istri adalah mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya sekaligus menjaga keutuhan keluarga. Sementara, suami didesak untuk menjadi kepala keluarga. Padahal dalam kehidupan rumah tangga, semua keputusan seharusnya didasarkan pada kesepakatan. Setiap orang yang berkontribusi dalam rumah tangga statusnya egaliter, tidak ada yang lebih berkuasa atau tidak berdaya. Jika istri memilih bekerja atau suami menjadi full time bapak rumah tangga seharusnya tidak menjadi masalah jika didasarkan pada kesepakatan bersama.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Padahal dalam kehidupan rumah tangga, semua keputusan seharusnya didasarkan pada kesepakatan. Setiap orang yang berkontribusi dalam rumah tangga statusnya egaliter, tidak ada yang lebih berkuasa atau tidak berdaya.[/mks_pullquote]

Meski RUU ini (katanya) tercipta sebagai bentuk kepedulian kepada tingkat perceraian, tapi nyatanya RUU tersebut justru memunculkan konstruksi “keluarga ideal” yang bias dan terkesan menutup mata pada kenyataan. Dalam Pasal 77 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi keluarga yang mengalami “krisis keluarga” karena tuntutan pekerjaan. Tuntutan pekerjaan yang dimaksud dalam ayat  2 antara lain adalah orang tua bekerja di luar negeri, kedua orang tua atau salah satu orang tua bekerja di luar kota, salah satu atau kedua orang tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah, atau kedua orang tua bekerja.

Sejujurnya, saya tidak suka dengan istilah “krisis keluarga” karena bagi saya setiap keluarga punya masalah dan kondisinya masing-masing. Jika kedua orang tua bekerja hingga jarang memiliki waktu bersama anak, itu bukan termasuk krisis keluarga melainkan karena himpitan ekonomi. Mohon diingat, ada persoalan kemiskinan struktural yang membuat setiap orang diharuskan bekerja hanya untuk sekadar makan dan bertahan hidup. Jika ada keluarga yang tidak utuh atau orang tua tunggal akibat perceraian, itu juga bukan termasuk krisis keluarga yang membahayakan dan dapat membawa perubahan negatif pada fungsi keluarga. Lah kalau suaminya pelaku KDRT bagaimana? Kalau salah satu orang tua meninggal bagaimana? Siapapun yang menciptakan istilah ini, saya cuma mau bilang, Anda itu beruntung lho punya keluarga utuh dan “ideal”. Jangan samakan kondisi Anda dengan orang lain!

Ditambah lagi, penyeragaman istilah “keluarga ideal” dikhawatirkan akan merusak pemahaman masyarakat tentang makna keluarga. Sekali lagi, tidak semua orang bisa dan beruntung memiliki keluarga “utuh” yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ada beberapa kondisi ketika satu keluarga hanya diisi satu orang tua atau tidak ada sama sekali. Ada juga orang tua yang dua-duanya bekerja demi tercukupinya kebutuhan sehari-hari bahkan terpaksa menjalani long distance marriage (LDM) karena tuntutan pekerjaan.

Aturan tersebut menandakan bahwa para pengusul ini tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka menutup mata bahkan mengenyampingkan fakta keberagamanan sosial di masyarakat. Tidak semua orang seberuntung Anda Pak, Bu, yang memiliki keluarga harmonis dan selalu bisa menghabiskan waktu bersama di akhir pekan. Pun tidak semua orang bisa memilih di rumah saja tanpa dihantui rasa khawatir besok hendak makan apa.

Selain istilah “krisis keluarga” yang sangat keterlaluan ngawurnya, RUU ini juga sangat diskriminatif terhadap teman-teman LGBT. Dalam Pasal 85, “krisis keluarga” salah satunya diakibatkan karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud salah satunya adalah homoseksualitas.

Padahal homoseksualitas merupakan salah satu orientasi seksual (selain heteroseksual dan biseksual) atau preferensi seksual yang tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin. Orientasi seksual biasanya terbentuk dari proses sosialisasi di dalam masyarakat dan bukan termasuk penyimpangan karena hanya berupa ketertarikan saja. Menurut Asosiasi Psikiatri Amerika, LGBT tidak termasuk penyakit atau gangguan mental. Sehingga, Pasal 87-89 yang menyatakan bahwa pelaku penyimpangan seksual (LGBT) wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan, menjadi tidak valid dan wagu. Lah mau diperiksa dan diobati bagaimana kalau LGBT saja bukan termasuk penyakit? Justru kaum LGBT inilah yang rentan terkena gangguan mental seperti depresi akibat persekusi yang dilakukan masyarakat.

[mks_pullquote align=”right” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Lah mau diperiksa dan diobati bagaimana kalau LGBT saja bukan termasuk penyakit? Justru kaum LGBT inilah yang rentan terkena gangguan mental seperti depresi akibat persekusi yang dilakukan masyarakat.[/mks_pullquote]

Toh pada tahun 1935, Sigmund Freud, pendiri aliran psikoanalisis yang menjadi pakar di dunia psikologi, sudah pernah bilang kalau homoseksualitas bukan penyakit. Makanya, beliau tidak menyarankan atau mendukung usaha-usaha penyembuhan terhadap homoseksualitas. Lhawong bukan penyakit kok mau disembuhin?

Tak hanya itu saja, dan ini kocak banget sih, RUU Ketahanan Keluarga juga akan mengatur pelaku bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM).  Saya nggak ngerti deh kenapa orang-orang ini hobi banget mengurusi kehidupan seksual orang lain. Selama ada consent alias kesepakatan, yaudah sih biarin aja. Bukan urusan Anda. Nggak semua hal harus Anda urusin kan?

Mungkin dari julukannya, RUU Ketahanan Keluarga terlihat baik bak malaikat, tetapi kenyataannya aturannya sangat diskriminatif dan nggak masuk akal. Preferensi seksual, pilihan hidup, hingga pembagian peran suami istri adalah hal-hal privat yang semestinya tidak perlu diatur oleh negara. Jika negara ini masih percaya dengan asas-asas demokrasi, seharusnya negara bisa dong menjamin hak warganya?

Please deh Bapak Ibu Dewan, PR kalian itu banyak banget. Nggak usah nambah-nambahin kerjaan nggak penting dengan mengurusi privasi seseorang. Keluargaku bukan urusanmu, bos!