Kategori
Transportasi

Sidang Tilang dan Cara Kembali ke Masa Lalu

Seingat saya, setelah diakui dewasa oleh negara, berdasar kriteria pada UU No. 23 Tahun 2006 pasal 63 ayat 1, saya selalu berusaha untuk menjadi warga negara yang baik. Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dengan sengaja melanggar hukum, menaati peraturan lalu lintas dll.

Namun tentu saja, seperti manusia kebanyakan, terkadang kelalaian datang. Sekitar dua minggu yang lalu, dalam perjalanan yang cukup terburu-buru dari Solo menuju Jogja, saya melewati razia lalu lintas yang dilakukan oleh Polres Klaten di sekitar Jalan Solo-Jogja. Dalam razia itu, hanya sepeda motor yang diperiksa, sedang kendaraan beroda lebih dari dua dipersilakan melanjutkan perjalanan. Karena merasa menjadi warga negara yang baik, memiliki SIM dan membawa surat-surat kendaraan bermotor yang lengkap, saya mengikuti prosedur dan tidak menghindar dari razia tersebut.

Setelah mengantri di sederet sepeda motor yang cukup panjang, karena memang jalanan cukup padat waktu itu, akhirnya tibalah giliran saya untuk dicek kelengkapan. Saya menyerahkan surat-surat saya lengkap, tak kurang satu pun karena memang hanya SIM dan STNK. Yang terhormat Bapak Polisi pun mengeceknya, dan beliau bilang bahwa motor saya belum bayar pajak untuk tahun 2019. Aduh, saya baru ingat juga itu. Lalu saya dipersilakan minggir untuk diproses.

Saat satu antrian saya sedang diproses, saya mendengar sedikit eyel-eyelan, berdebat, antara bapak-bapak pengemudi sepeda motor dengan Pak Polisi. Saya tidak terlalu memerhatikan apa yang mereka perdebatkan. Asumsi saya, seperti kebanyakan pelanggar lalu lintas, bapak pengemudi sepeda motor itu merasa tidak melanggar. Bagian yang saya dengar cuman, “Memangnya itu melanggar, Pak?”

“Ya melanggar, apa perlu saya tunjukan pasalnya!” jawab Pak Polisi.

Selebihnya saya tidak menghiraukan, setahu saya bapak tadi tetap ditilang dan kini tiba giliran saya. Sebagai orang yang tidak suka ngeyel dan kebetulan sedang terburu-buru, saya mengikuti setiap proses penilangan dengan menurut saja. Menyerahkan SIM, menerima surat tilang, dan langsung melanjutkan perjalanan. Ya, dengan perasaan sedikit kesal karena harus sidang di Klaten dua minggu kemudian. Waktu, bensin, dan tenaga akan terbuang untuk melakukan sidang di tempat yang jaraknya lebih dari 40 km dari kos saya ini.

Sebelum ini, saya hanya sekali terkena tilang. Itu pun dulu waktu SMA, karena belum memiliki SIM. Saya tidak tahu bagaimana prosedur tilang saat ini. Beberapa kali saya mendengar informasi dari kawan atau saudara yang terkena tilang, bahwa sekarang prosedur tilang sudah canggih. Mutakhir. Tinggal membayar via bank dan tanpa perlu antre. Namun saya tidak benar-benar mengonfirmasi apakah memang seperti itu. Dan juga saya cukup menyesal karena terlalu terburu-buru sehingga tidak menanyakan kepada Pak Polisi yang menilang saya. Di tengah perkembangan teknologi dan segala 4.0 yang sedang ramai diperbincangkan orang-orang, proses tilang yang canggih itu tentu mudah diwujudkan. Efektif dan efisien. Budiman Sudjatmiko dan Dandy Idwal pasti bergairah mendengarnya.

Beberapa waktu sebelum hari sidang, seorang kawan bilang kepadaku bahwa bukan wewenang razia polisi untuk menilang orang yang belum bayar pajak kendaraan bermotor. Saya pun tidak tahu ada peraturan itu. Ketergesaan waktu razia itu membuat saya tidak mencoba tabayyun. Lalu saya pun mengecek surat tilang saya, tertulis pelanggaran yang saya lakukan adalah pasal 288 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009. Ternyata memang benar, yang tertulis di kertas tilang itu bukan pelanggaran yang saya lakukan. Dan mungkin juga benar apa yang kawan saya bilang, bahwa bukan wewenang polisi dalam razia lalu lintas untuk menilang dengan pasal itu. Karena pasal itu dalam ayat tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sebagai mahasiswa transportasi, saya malu karena belum mengkhatamkan undang-undang yang bagaikan kitab kuning kami itu. Sebagai pengangguran tidak berpenghasilan tetap, saya merasa konyol karena harus membuang waktu, bensin, tenaga, dan denda tilang untuk hal yang tidak saya lakukan. Sebagai warga negara Indonesia saya kecewa dengan kepolisian.

Dua minggu kemudian. Di Hari Jumat tanggal 7 Februari 2020.

Saya sampai di kantor Kejaksaan Negeri Klaten pukul 11.15. Setelah sebelumnya, ke Pengadilan Negeri. Karena seingat saya sewaktu SMA dulu sidang tilang di pengadilan. Tapi ternyata memang tidak ada tempat pasti di mana sidang dilakukan, setiap kota berbeda-beda. Kantor sudah istirahat. Hari Jumat istirahat memang lebih awal ternyata, pukul 11.00. Saya kembali lagi setelah sholat jumat selesai, pukul 13.00, saat kantor sudah buka.

Mengantre sidang tilang seperti kembali ke masa lalu, saat teknologi dan komputer masih menjadi mitos di masyarakat. Lupakan nomor antrean otomatis seperti yang biasa ada di bank. Pengalaman ini mengingatkan saya ketika SD, ditemani oleh ibu saya mengurus administrasi di kelurahan. Belasan tahun lalu, ketika teknologi belum semarak sekarang. Orang-orang berebut meletakkan surat tilang di loket dan dibagikan nomor urut yang lucunya tidak dipanggil sesuai urutan. Mungkin karena berkasnya banyak dan dipanggil sesuai yang ketemu lebih dulu, pikir saya masih mencoba khusnudzon.

Di musim hujan air meluap sampai jauh~ Bengawan Solo, Geasng

Prosesa selesai, saya diminta membayar denda sebesar lima puluh ribu rupiah. Entah dari mana nominal itu keluar. Langit hujan deras, membuat saya harus menunggunya reda untuk kembali ke Jogja. Di tengah menunggu, saya mencoba merenung untuk mencari hikmah dari kejadian ini. Ternyata memang tidak ada hikmah yang bisa saya dapat, kecuali untuk lebih bisa mengasah skill saya dalam perngeyelan. Hujan kian deras, air dari atap galvalum di atas tempat antre pesidang dibuang menggunakan pipa tidak ke saluran drainase, tapi ke arah tempat duduk antrean. Saya jadi kepikiran untuk menawarkan jasa desain pemipaan untuk tempat ini. Ah tapi buat apa, sepertinya lebih baik memperbaiki sistem tilang dengan teknologi sehingga tempat antre ini tidak diperlukan lagi.

Ditulis langsung di tengah genangan air hujan tempat antre sidang tilang Kejaksaan Negeri Klaten.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s