Kategori
Transportasi

ODOL Sang Pembunuh Jalanan

Belum sampai sebulan lamanya, terjadi kecelakaan antara truk bermuatan kayu dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di ruas Tol Ungaran-Bawen pada tanggal 14 Februari 2020. Kecelakaan ini disebabkan oleh rantai yang menderek truk bermuatan kayu putus kemudian membuat truk bermuatan tersebut meluncur bebas ke arah Bus Sinar Jaya. Dua orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Kecelakaan juga terjadi di Tol Cipularang dengan tersangka utama dump truck yang mengalami rem blong. Setelah diselidiki oleh Traffic Accident Analysis (TAA) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terjadi pelanggaran muatan oleh dump truck sampai 300 persen dari beban yang disyaratkan. Truk tersebut melakukan pelanggaran berupa Over Dimension and Over Loading (ODOL).

ODOL sendiri merupakan istilah yang mulai terkenal di dunia transportasi. ODOL merupakan istilah yang menunjukkan sebuah kendaraan terutama barang yang memiliki beban dan dimensi angkutan melebihi persyaratan. Pada tahun 2019 total kecelakaan lalu lintas mencapai 116.395 kasus dengan sekitar 60 persen disebabkan oleh ODOL.

Fenomena ODOL merupakan permasalahan multi dimensi. Mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Industri, Organda, Masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Persoalan ODOL tidak hanya mencakup aspek transportasi saja namun sudah merambat pada permasalahan sosial ekonomi masyarakat.

Peristiwa ODOL mirip seperti kasus korupsi, sudah sering terjadi, banyak kasus, namun penindakan terhadap truk-truk ODOL masih kurang maksimal. Terdapat perbedaan kepentingan pula antara regulator transportasi dengan regulator industri. Industri mengeluh persoalan keuntungan perusahaan yang sempit jika harus patuh dengan aturan beban dan dimensi, sedangkan pengatur lalu lintas ingin mengurangi risiko kecelakaan akibat dimensi dan berat yang berlebihan.

Penindakan ODOL tidak boleh hanya memberikan denda kepada truk yang berat dan dimensinya berlebihan namun truk tersebut tidak diberikan izin untuk melakukan perjalanan. Tidak diberikannya izin melakukan perjalanan akan lebih memberikan efek jera terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Respon pemerintah terhadap kendaraan ODOL pun perlu ditingkatkan.

Peningkatan yang bisa dilakukan antara lain adalah penegakan hokum oleh pemerintah serta kepatuhan oleh industri. Pengecekan kendaraan pun harus lebih teratur serta harus dilakukan penegakan hokum terhadap oknum jembatan timbang yang memberikan izin pada kendaraan ODOL.

 

Tinggalkan komentar