Kategori
Transportasi

Sidang Tilang dan Cara Kembali ke Masa Lalu

Seingat saya, setelah diakui dewasa oleh negara, berdasar kriteria pada UU No. 23 Tahun 2006 pasal 63 ayat 1, saya selalu berusaha untuk menjadi warga negara yang baik. Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dengan sengaja melanggar hukum, menaati peraturan lalu lintas dll.

Namun tentu saja, seperti manusia kebanyakan, terkadang kelalaian datang. Sekitar dua minggu yang lalu, dalam perjalanan yang cukup terburu-buru dari Solo menuju Jogja, saya melewati razia lalu lintas yang dilakukan oleh Polres Klaten di sekitar Jalan Solo-Jogja. Dalam razia itu, hanya sepeda motor yang diperiksa, sedang kendaraan beroda lebih dari dua dipersilakan melanjutkan perjalanan. Karena merasa menjadi warga negara yang baik, memiliki SIM dan membawa surat-surat kendaraan bermotor yang lengkap, saya mengikuti prosedur dan tidak menghindar dari razia tersebut.