Kategori
Transportasi

Hilangnya Kesadaran Hak Layanan Transportasi

Sumber: CNN Indonesia

“Kalau saya pribadi, dari pengalaman, pengemudi taksi itu nongkrong atau tidur di pangkalan. Anak saya malam-malam kalau pengin makan martabak, pesen angkutan online, cepat diangkat,” ucap Anton Sihombing, anggota Komisi V DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Driver Online setengah tahun yang lalu.

Anton membuktikan kredibilitasnya sebagai wakil rakyat. Pembelaan terhadap angkutan online menjadi visi yang sama terhadap keinginan kebanyakan orang. Ia bisa mengantar orang bepergian sampai memesan makanan yang jaraknya kurang dari lima menit berjalan kaki dari tempat anda duduk. Kedua hal tersebut menjadi layanan ojek online paling favorit yang semakin marak di Indonesia.

Kehidupan instan yang hanya mengandalkan sentuhan jari ini membuat kita terlena. Pada dasarnya, manusia akan membela apa yang menurut mereka benar dan menentang apapun yang memberatkan dirinya. Mereka akan berusaha untuk mempertahankan dan membela sesuatu yang akan menguntungkan dirinya sendiri.

Terkadang kita lupa, kita sering kali jahat terhadap sesuatu yang kita anggap salah. Pemerintah berusaha keras untuk mengatur transportasi online agar sesuai dengan standar pelayanan keamanan dan keselamatan pengendara. Namun, kita terlalu sibuk membela mati-matian sesuatu yang memang sebenarnya salah.

Soal hak layanan transportasi ini sebetulnya juga masuk dalam domain Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, mengapa HAM yang kita bicarakan selalu berputar pada kebebasan berserikat, hak atas tanah, atau hak berekspresi? Tetapi kenapa masalah layanan transportasi jarang muncul sebagai bahasan? Malah pembahasan HAM di ranah transportasi yang dibela adalah hak untuk mendapatkan kemudahan untuk membeli martabak di malam hari. Masyarakat lupa akan hak-haknya dalam bertransportasi.

baca juga: Mendukung Ojek Online Berarti Melupakan Hak

Transportasi umum sejatinya berguna untuk memfasilitasi perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lainnya. Pada manajemen angkutan umum, terdapat dua kebijakan utama dalam memperbaiki sistem transportasi. Pertama adalah Predict and Manage, kedua adalah Predict and Provide.

Predict and Manage adalah usaha untuk mengelola transportasi dengan cara memaksimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada. Salah satunya menyediakan angkutan umum massal dengan baik agar pengguna tertarik untuk menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi. Atau bahasa kerennya, Push and Pull Policy.

Predict and Provide adalah usaha untuk mengelola transportasi dengan cara menyediakan fasilitas sesuai kebutuhan dan keinginan dari konsumen. Konsumen di sini tentu saja masyarakat umum. Regulasi angkutan online adalah salah satu contoh dari Predict and Provide.

Cara yang kedua sangat memanjakan konsumen. Analoginya, ada seorang anak kecil yang selalu meminta permen kepada orang tuanya. Bukannya dididik untuk hidup sehat, malah anak tersebut selalu diberi permen. Alhasil, lama kelamaan anak itu menderita berbagai macam penyakit. Kita suka, tetapi kita menyiksa. Ya, menyiksa diri kita sendiri.

Mengapa mengatur angkutan online malah menyediakan transportasi umum, bukannya mengelola? Karena sejatinya sepeda motor bukanlah alat transportasi umum. Setidaknya bukan alat transportasi umum massal apabila di kemudian hari terdapat revisi undang-undang lalu lintas. Angkutan online sejatinya menyediakan kebutuhan masyarakat yang enggan repot berpindah-pindah menjadi lebih mudah. Konsep transportasi point to point (dari suatu shelter ke shelter yang lain, misalnya) beralih rupa menjadi layanan door to dor.

Apabila ingin dilegalkan, maka peraturan sepeda motor pun harus sangat ketat. Youtuber Amerika, Casey Neistat yang baru saja mengunjungi Jakarta beberapa waktu yang lalu pun sempat berkomentar, “Is it there aren’t traffic law, or just people just choose to don’t obey them?” Ia berkomentar tentang betapa beraninya pengendara motor di Indonesia.

Pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terdapat kalimat “Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.”

Rencana Strategis Kementrian Perhubungan pun menerbitkan lima pilar pengembangan transportasi. Di antaranya adalah pengembangan jaringan dan infrastruktur angkutan umum massal serta perbaikan fasilitas pejalan kaki. Jelas tertuang dalam rencana strategis bahwa pemerintah ingin mengembangkan angkutan umum massal dan perbaikan pejalan kaki sebagai salah satu fokus utama mereka. Ingat kata-kata dari Gustavo Petro, “Negara yang maju adalah bukan saat orang miskin memiliki mobil, tetapi pada saat orang kaya menaiki transportasi umum.”

Mari samakan persepsi. Yang seharusnya dibahas masyarakat adalah transportasi umum massal, bukan hanya sekadar transportasi. Kalau hanya sekadar transportasi, Anda bergerak dari kasur menuju kamar mandi pun sudah bertransportasi.

Angkutan online sepeda motor sama sekali tidak layak untuk dijadikan transportasi umum massal. Logikanya, tujuan dari transportasi umum massal adalah fasilitas untuk memindahkan orang secara bersama sama, sedangkan sepeda motor tidak. Jika seseorang diangkut oleh sepeda motor, sama halnya dia menggunakan kendaraan pribadi. Sepeda motor akan menjangkau jalan-jalan kecil dan menambah semrawutnya sistem transportasi yang sudah ada.

Jika kita kembali kepada UU LLAJ, maka sepeda motor tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Jelas angka kecelakaan kendaraan sepeda motor sampai September 2017 mencapai angka 135.883 kejadian. Ini merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Masyarakat melupakan haknya sebagai konsumen layanan transportasi. Kemudahan menjadi alasan termudah yang diucapkan. Pemerintah terus terdesak oleh tekanan dari mayoritas warga yang menjadi pengemudi dan pengguna jasa. Sekali lagi, kepentingan berada di atas kesadaran akan hak bersama setiap warga negara mendapatkan pelayanan transportasi yang baik.

Pada akhirnya, komentar Anda adalah “Ya mau gimana lagi? Pakai angkutan online memang lebih mudah.”

M. Ali Akbar
Mahasiswa Teknik Sipil dan Lingkungan UGM

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s