Kategori
Transportasi

Perlunya Edukasi Driver Transportasi Online

Perkembangan teknologi informasi di zaman modern seperti sekarang ini tidak dapat dihindari. Kemudahan yang diberikan oleh kecanggihan teknologi informasi seakan menjadi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat ditolak. Transportasi online adalah salah satunya. Bertemunya kemudahan yang dapat dinikmati oleh konsumen dan terciptanya lapangan pekerjaan yang sangat besar menjadi penyebab cepatnya perkembangan produk ini.

Terbitnya Permenhub No. 26 Tahun 2017 dianggap menjadi penghalang keberadaan usaha transportasi online yang sudah ada. Sehingga, ada 6 orang pengemudi transportasi onlineyang mengajukan uji materiil sejumlah pasal di peraturan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Hingga kemudian MA mengeluarkan putusan dengan nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi Permenhub No. 26 Tahun 2017. Mungkin pada akhirnya di negara demokarsi ini peraturan mengenai transportasi akan kembali pada keinginan rakyat sebagai subjek demokrasi sekaligus pasar dari produk tersebut.
 
Baca juga: Gagal Paham Putusan MA, Dishub Jabar Larang Transportasi Online
 
Sementara peraturan mengenai transportasi onlineyang masih belum kunjung pasti, penyedia jasa masih terus menjalankan usahanya. Semakin hari, permintaan terhadap jasa ini terus meningkat. Meningkatnya permintaan tersebut membuat terus bertambahnya driver yang merupakan ujung tombak dari operasional layanan.
 
Namun, meningkatnya jumlah driver mungkin tidak dibarengi dengan pembekalan untuk beroperasi di lapangan. Perusahaan sepertinya hanya menekankan pelayanan terhadap konsumen untuk menjaga kesetiaan dalam menggunakan layanan. Hanya konsumen yang menjadi pengguna jasa saat itu juga yang bisa memberikan rating kepada driver untuk kemudian dievaluasi kinerjanya. Akibatnya, perilaku berkendara driversering tidak memperhatikan hak-hak pengguna jalan lainnya karena mereka tidak bisa memberi rating buruk.
 
Di dalam UU No. 22 Tahun 2017 sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna prasarana lalu lintas. Pada kenyataannya, banyak driver yang melanggar demi keuntungan pribadinya. Hal yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan trotoar, terutama di wilayah yang biasanya cukup banyak orderan, sebagai tempat menunggu dan memarkirkan motornya. Apabila ingin melihat contoh nyatanya, di wilayah sekitar kampus Universitas Gadjah Mada tepatnya di sepanjang Jalan Kaliurang, banyak orang-orang dengan jaket hijau dan hitam-oranye yang memarkirkan motornya di atas trotoar jalan.
Beberapa waktu lalu, di media sosial ramai pula pemberitaan mengenai segerombolan driver ojek online yang membawa penumpangnya melewati jalur busway. Hal itu sangat disayangkan, mengingat larangan kendaraan bermotor memasuki jalur busway telah diatur dalam Perda DKI No. 8 Tahun 2007. Sering pula driver tidak mematuhi peraturan lingkungan sebuah institusi, seperti yang terjadi di Jalan Sains dan Jalan Kesehatan UGM. Di daerah tersebut telah dipasang spanduk bahwa ojek online dilarang mangkal di sekitar kampus. Namun, tetap banyak terlihat driver yang nekat dan mengabaikan spanduk yang terpasang tersebut. Masih banyak lagi bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan driver transportasi online.
Baca juga: Pagi di Jakarta
 
Sepertinya syarat mendaftar sebagai driver yang berupa SIM, SKCK, dan STNK belum cukup menjamin ketaatan terhadap hukum. Perlu dilakukan lagi pembekalan kepada para driver mengenai perilaku mengemudi yang sesuai dengan aturan. Lebih lanjut lagi, pelaporan terhadap perilaku driverseharusnya bukan hanya menjadi hak pengguna jasa namun juga pengguna prasarana transportasi lainnya yang kerap dirugikan oleh perilaku driver dalam berkendara.
 

 

Agri Satrio Adi Nugroho
Mahasiswa Teknik Sipil dan Lingkungan UGM

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s