![]() |
Jalan antardesa di Pulau Raas, Sumenep, Madura, berlubang hampir setengah dari panjangnya. Jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Sumenep. Foto: Dandy IM |
Sering kali ia bingung harus mengadu sama siapa setelah melewati bangunan jalan yang membikin hatinya memaki-maki karena roda kendaraan yang dipakainya terperosok secara tiba-tiba ke lubang jalan yang tertutup air. Ia sering pesimis duluan saat berencana melaporkan kerusakan jalan yang mengganggunya ke “dinas terkait” sebab orang-orang itu terlanjur punya cap sebagai makhluk yang suka memberi jawaban: bukan wewenang kami, coba hubungi bla bla bla. Ia juga meratapi dirinya sendiri karena tidak punya cukup pengetahuan tentang bangunan jalan. Ia juga menyesali masa-masa sekolah dasarnya karena saat itu hanya disuruh menghafal rambu lalu lintas tanpa dikasih tahu bangunan jalan itu siapa yang bikin, siapa yang merawat, dan kepada siapa ia perlu mengadu saat jalan itu menyebalkan. Padahal, rentangan jalan itu dibangun dengan uangnya juga yang berasal dari beragam pajak yang diwajibkan padanya.
Setelah mencari-cari di internet, akhirnya ia tahu bahwa jalan dibagi menjadi lima jenis berdasarkan pengelolanya, yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Bagaimana cara membedakan kelimanya? Karena sedang berbaik hati, ia akan menguraikannya.
Suatu ruas jalan bisa disebut jalan nasional kalau menghubungkan antaribukota provinsi. Misalnya, jalan yang menghubungkan Surabaya dengan Semarang. Tanda yang paling gampang, apabila suatu jalan menghubungkan dua atau lebih provinisi, maka termasuk jalan nasional. Selain itu, jalan tol dan jalan strategis nasional juga termasuk jalan nasional. Disebut strategis karena jalan itu berperan penting untuk distribusi barang dan jasa secara nasional. Sesuai namanya, jalan nasional dibangun, dirawat, dan diperbaiki oleh instansi nasional dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jadi, semisal kau sedang melewati Jalan Magelang yang menghubungkan DIY dengan Jawa Tengah, dan jalan itu membuat kau sebal karena banyak lubangnya, kau bisa memotretnya dan keluhkan ke akun PUPR. Gampang kok mencarinya. Kau bukan termasuk orang yang pesimis terhadap pelaporan daring kan?
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, antaribukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, Jalan di DKI Jakarta yang tidak termasuk jalan nasional – yah, namanya juga Jakarta. Mudahnya, kalau suatu jalan menghubungkan dua atau lebih kabupaten yang masih berada di dalam provinsi yang sama, itu termasuk jalan provinsi. Contohnya, Jalan Monjali di Jogja. Kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Laporkan saja ke gubernurnya atau instansi yang mengurusi jalan di provinsi itu jika jalan tersebut tidak terurus. Meskipun akan lebih sulit karena Gubernur Jogja sepertinya nggak aktif di media sosial. Tidak seperti Jawa Tengah yang tinggal lapor ke Ganjar Pranowo dan belio akan meneruskan ke instansi yang menanganinya – kalau laporanmu ditanggapi.
Kelas jalan selanjutnya, jalan kabupaten, adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa. Jadi, pemerintah kabupaten bertanggung jawab sampai jalan yang menghubungkan desa. Maka, apabila ada jalan di daerahmu yang biasa kau lalui dan menghubungkan dua atau lebih desa dan jalan itu sangat jahanam (berlubang, bergelombang, retak, kerikil lepas), kau bisa melaporkannya ke bupatimu lewat media sosial untuk mengobati rasa kesalmu. Saat kau sering memotret jalan buruk yang sedang kau lalui dan membuat berisik keadaan itu di jagat digital, orang lain pun akan tergerak melakukannya juga. Cara semacam itu belakangan ini terbukti ampuh menggugah kesadaran para pegawai pemerintahan.
Terakhir, untuk jalan kota dan desa, gampang saja. Jalan kota adalah jalan yang hanya berputar-putar saja di dalam kota dan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sedangkan jalan desa ya jalan yang hanya berada di dalam desa. Kepala desa yang bertanggung jawab.
Perbaikan jalan tampaknya menjadi salah satu program favorit desa untuk menggunakan dana desa dari pemerintah pusat yang jumlahnya aduhai. Kalau jalan di desamu masih lebih banyak tanahnya daripada aspalnya, kau punya banyak bahan untuk jadi “gosip” di ujung jarimu. Tentu kau bisa melakukannya di kasus-kasus lain, tidak hanya bangunan jalan. Daripada menjadi kacung berita bohong?