Aturan dan semangat memprioritaskan kegiatan bersepeda ternyata sudah difasilitasi oleh Peraturan Menteri Perhubungan (bisa dilihat di Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan). Yang belum masif ialah aturan dan dukungan oleh pemerintah daerah. Itu kira-kira yang jamak terjadi di tanah air.
