Kategori
Transportasi

Gagal Paham Putusan MA, Dishub Jabar Larang Transportasi Online

Sumber: IDNTimes
Dua hari ini media diramaikan dengan pemberitaan rencana mogok massal angkutan umum Kota Bandung. Mereka menuntut pencabutan izin operasi transportasi berbasis online di Kota Bandung. Aksi mogok massal yang direncanakan tanggal 10-13 Oktober itu langsung ditanggapi oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK). RK menghimbau warga Kota Bandung untuk saling bantu mengantarkan warga lain ke tempat tujuannya masing-masing jika aksi mogok massal tersebut jadi dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar aktivitas perkantoran dan pendidikan Kota Bandung tetap berjalan sehingga tidak ada kerugian yang lebih besar.

Empat hari sebelum rencana mogok, 6 Oktober 2017 di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) telah melakukan komunikasi dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat. WAAT adalah pihak yang akan mengomandoi aksi demo mogok massal. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/Taksi Berbasis Online. Salah satu kesepakatan tersebut adalah Dishub Jabar resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Ada 4 poin kesepakatan tersebut, yakni:

Pertama, pemerintah daerah provinsi Jawa Barat mendukung aspirasi WAAT Jawa Barat untuk menghentikan operasional angkutan sewa khusus/taksi online(Grab, Uber, Go-Car, Go-jek, dll) sebelum diterbitkan peraturan yang baru tentang angkutan sewa khusus/taksi online.

Kedua, dalam hal tataran teknik pengawasan dan pengendalian akan segera dilakukan konsultasi dengan pihak kepolisian. Dishub Jabar juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil.

Ketiga, semua pihak bersepakat untuk kembali menjaga kondusifitas, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat.

Keempat, bahwa WAAT Jawa Barat menangguhkan aksi demo mogok massal angkutan umum yang direncanakan tanggal 10-13 Oktober 2017 sampai terealisasinya hasil kesepakatan.
1
Akhirnya dengan kesepakatan tersebut Kota Bandung dapat dibuat kembali tenang, karena WAAT tidak jadi melakukan aksinya. Meskipun begitu, paguyuban pengemudi online yang menamakan dirinya sebagai Posko Jabar (Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat) sepakat hanya berhenti beroperasi selama empat hari sampai tanggal 14 Oktober 2017.  Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tezar Dwi Aryanto selaku koordinator lapangan Posko Jabar. Paguyuban pengemudi yang diikuti 7000 anggota itu ingin menjaga kondusifitas Kota Bandung dan menghindari adanya kemungkinan kerusuhan antara pengemudi online dan pengemudi angkutan umum. Tezar juga berkata akan melakukan sweeping untuk memperingatkan pengemudi yang masih nekat. Harapannya, agar tidak terjadi konflik. Belum diketahui apakah Posko Jabar akan kembali beroperasi setelah tanggal 14 Oktober.

Pada pertengahan Agustus lalu, Pemkot Cirebon sudah lebih dulu menyatakan pelarangan transportasi onlinedi kotanya. Pemkot Cirebon menekan Dishub dan Kepolisian untuk segera menghentikan transportasi online yang masih beroprasi. Pemkot juga memberikan pernyataan dan pengertian kepada pengemudi angkot yang selalu melancarkan aksi demo di depan gedung DPRD, bahwa yang berwenang menutup aplikasi transportasi tersebut bukanlah Pemkot, melainkan Pihak Kementrian.

Baik Pemkot Cirebon maupun Dishub Jabar mempunyai alasan yang sama dalam memutuskan pelarangan terhadap transportasi berbasis aplikasi. Transportasi online dianggap belum mempunyai dasar aturan sehingga perlu dilarang untuk sementara waktu sampai diterbitkan aturan resminya. Padahal, Kementrian Perhubungan sudah memberikan peluang agar taksi online dapat beroperasi. Hal itu terwujud dalam Perarturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Walaupun, dalam perjalanannya, ada 14 pasal yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, perlu kita cermati bahwa pembatalan 14 pasal tersebut bukannya melarang eksistensi taksi online, tapi justru memunculkan peluang baru kepada taksi online untuk lebih berkembang.

Mengenai Putusan MA

Permenhub 26/2017 merupakan produk revisi dari Permenhub No. 32 Tahun 2016 dengan penambahan 11 butir regulasi yang khusus membahas masalah taksi online. Permenhub ini dikeluarkan pada tanggal 1 April 2017 untuk diberlakukan resmi tanggal 1 Juli 2017. Namun, dua bulan kemudian, MA membatalkan 14 pasal. Hal itu disebabkan adanya permintaan uji materiil oleh enam orang pengemudi transportasi online. Mereka mengajukan permohonan untuk menguji 14 pasal dalam Permenhub No. 26 Tahun 2017 itu terhadap UU UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang akhirnya berhasil dimenangkannya. Berikut pokok isi pasal-pasal yang dibatalkan MA.

Grafis: Ridwan AN
Dishub Jabar gagal paham

Perlu digarisbawahi bahwa pembatalan 14 pasal tersebut bukan berarti membatalkan seluruh tubuh Permenhubnya. Ke-14 pasal itu memang gugur (tidak berlaku). Namun, pasal-pasal yang lain otomatis  tetap berjalan semenjak 1 Juli 2017 sesuai pernyataan Kementrian Perhubungan. Itu berarti, taksi online sebenarnya masih mempunyai dasar beroperasi. Bahkan taksi online dapat lebih leluasa karena tidak terhalangi 14 pasal yang sebelumnya memberatkan mereka.

Namun Dishub Jabar gagal paham mengenai putusan MA itu. Mereka menganggap bahwa taksi online tidak punya dasar beroprasi lagi. Dishub berasumsi, dengan batalnya 14 pasal Permenhub sebelum berlaku efektif, maka kesuluruhan isi Permenhub menjadi ditangguhkan. Mereka berujar bahwa pemerintah harus kembali mengacu pada peraturan sebelumnya yakni Permenhub No. 32 tahun 2016. Di peraturan lawas itu sama sekali tidak ada peluang taksi online beroperasi. Padahal, secara aturan hukum tidak begitu.

Ditambah lagi dengan adanya tekanan pengemudi transportasi konvensional, akhirnya Dishub Jabar memberi putusan penghentian operasional taksi online. Putusan Dishub ini tampak benar, padahal tidak sesuai dengan peraturan hukum.
Penegakan aturan transportasi online tidak konsisten

Permasalahan polemik transportasi online yang melanda saat ini dapat diartikan sebagai bentuk kegagapan pemerintah dalam menghadapi persoalan taksi dan ojek online. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya konsistensi yang jelas dalam penegakan aturan transportasi online dari level pemerintah daerah (Pemda) sampai Kepala Negara. Di level Pemda masih ada dua sisi, ada yang memperbolehkan tetapi banyak juga yang tidak memperbolehkan. Di level kementrian, Permenhub sudah jelas berpatok pada asas transportasi yaitu keselamatan dan kenyamanan. Di level yudikatif (MA), pengujian materiil Permenhub terhadap UU UMKM ini semakin membuat bingung.

Di level Kepala Negara, Jokowi terlanjur bilang bahwa transportasi online boleh-boleh saja karena bermanfaat untuk masyarakat. Padahal, pengoperasian ojek online bertentangan dengan UU  No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Akibatnya, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan-lah yang menjadi korban bully warganet saat menolak transportasi online tersebut. Sebenarnya, Jonan melakukan tindakan yang benar karena sesuai dengan UU LLAJ. Akan tetapi keputusannya diubah begitu saja oleh pemimpin negara yang sedang mencari simpati rakyat. Dan ironisnya, hal itu disambut ramai oleh sebagian besar masyarakat. Ini menunjukkan minimnya edukasi transportasi terhadap khalayak.

Bagaimanapun, 14 pasal yang dibatalkan tersebut akan menjadi “PR” berat Kementrian Perhubungan. Revisi terhadap Permenhub No.26 Tahun 2017 ini harus diselesaikan dengan cepat agar kericuhan antara pengemudi online versus pengemudi konvensional bisa segera diakhiri. Namun, harus tetap mengacu pada asas utama transportasi yaitu keselamatan dan kenyamanan.

Lalu bagaimana dengan Pemda Yogyakarta? Apakah Pemda Yogya masih tetap konsisten memperbolehkan? Atau malah akan mengikuti jejak Jawa Barat yang resmi melarang transportasi online? Kita nantikan saja.
Bro, tapi bagaimanapun juga transportasi onlineini sudah mempermudah hidupku e. Nanti aku nggak bisa gofud-gofud lagi”.

“Ya istiqomah dukung terus aja tranportasi online. Kali aja benar-benar dilegalkan. Kan demokrasi kita disesuaikan dengan permintaan pasar. Hehehe”.

Ridwan AN
PijakID

Oleh Dandy Idwal

It is easier to imagine the end of capitalism than the end of family

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s