Seperti yang pernah dibahas oleh Pijak, Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 Pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek pada medio Juni 2017 lalu. Uji materiil itu diajukan oleh 6 pengemudi transportasi online (traol) yang berdomisili di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Pamulang. Lima bulan setelah pembatalan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengesahkan Permenhub 108/2017 yang merupakan revisi aturan sebelumnya. Uniknya, inti dari 14 Pasal yang dibatalkan MA masih ada di peraturan baru ini. Meskipun muncul dengan sedikit perubahan, tapi secara prinsip tetaplah sama.
91 kata
1 menit
