Kategori
Society Transportasi

Memahami Hak dan Kewajiban Pesepeda di Jalan

Kegiatan bersepeda populer kembali di tengah wabah. Hal ini dikarenakan bersepeda merupakan pilihan olahraga yang berisiko rendah terhadap penularan virus karena dilakukan di luar ruangan. Namun di luar bahasan tentang virus, banyak kegaduhan di antara warganet yang mengomentari fenomena ini baik secara positif maupun negatif. Terutama kejadian-kejadian di jalan raya yang melibatkan pesepeda.

Berikut adalah beberapa kejadian yang diperbincangkan di Twitter:

https://platform.twitter.com/widgets.js

https://platform.twitter.com/widgets.js

Bahkan diramaikan pula oleh akun official pemerintah, seperti milik Dinas Perhubungan DIY (@dishubdiy):

https://platform.twitter.com/widgets.js

Sebenarnya bagaimanakah hak dan kewajiban pesepeda di jalan? Selain itu sudah idealkah infrastruktur di jalan raya terhadap keberadaan pesepeda?

Pada tulisan ini saya akan mencoba mengkajinya menggunakan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai keberadaan sepeda sebagai salah satu kendaraan tidak bermotor. Seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat (8) dan pasal 47 ayat (4) huruf a.

KEWAJIBAN PESEPEDA

Dalam berkendara di jalan raya, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pesepeda. Yang pertama adalah terpenuhinya persyaratan keselamatan, yang meliputi persyaratan teknis dan tata cara muat barang.

Persyaratan teknis yang dimaksud sekurang-kurangnya meliputi konstruksi, sistem kemudi, sistem roda, sistem rem, lampu dan pemantul cahaya, dan alat peringatan dengan bunyi1. Di sini saya menggarisbawahi lampu dan pemantul cahaya serta alat peringatan bunyi. Keberadaan lampu dan pemantul cahaya sangat diperlukan untuk penanda ketika gelap supaya kendaraan lain yang berada di jalan dapat mengetahui keberadaan sepeda. Untuk alat peringatan bunyi di sini yang dimaksud seperti bel, yang berfungsi untuk memberi peringatan kepada pengendara lain di jalan raya.

Persyaratan tata cara memuat barang minimal meliputi dimensi dan berat2. Dimensi di sini artinya adalah ukuran muatan barang yang meliputi panjang, lebar dan tinggi yang memenuhi persyaratan keselamatan. Sedangkan berat adalah beban yang sesuai dengan kemampuan penarik atau pendorong, kemampuan rem dan daya dukung sumbu roda. Jadi sepeda seyogianya dilarang membawa muatan yang memiliki dimensi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain dan dengan beban yang terlalu berat.

Kedua, dalam mengendarai di jalan raya, apabila tidak terdapat jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, pesepeda wajib mengendarai sepedanya di jalur kiri seperti kendaraan-kendaraan yang lain. Apabila terdapat lebih dari satu lajur dalam satu jalur, pesepeda wajib berada di lajur kiri jalan kecuali apabila akan berbelok ke arah kanan atau mengubah arah3. Namun apabila tersedia jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, pesepeda tidak boleh berada di jalur kendaraan bermotor4.

Ketiga, pesepeda dilarang berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik atau menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain5. Keadaan ini sering kali tampak di jalanan di mana sepeda ditarik atau berpegangan pada kendaraan bermotor. Selain dapat membahayakan pengendara lain juga dapat membahayakan pesepeda sendiri. Hal ini mengingat kemampuan ban dan dimensi roda sepeda pada saat melakukan deselerasi saat pengereman tidak sama seperti pada kendaraan bermotor. Sehingga rentan terpeleset atau terpelanting ke depan.

HAK-HAK PESEPEDA

Setelah mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh pesepeda di jalan raya. Lalu apa sajakah hak pesepeda? Sudahkah hak-hak tersebut dipenuhi?

Berdasarkan UU LLAJ, pesepeda berhak mendapatkan kemudahan berlalu lintas yang dijamin oleh pemerintah. Kemudahan itu diwujudkan dalam bentuk fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas6. Fasilitas pendukung ini antara lain berupa lajur khusus bagi pesepeda, fasilitas penyeberangan khusus, dan/atau bersamaan dengan pejalan kaki.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Berdasarkan UU LLAJ, pesepeda berhak mendapatkan kemudahan berlalu lintas yang dijamin oleh pemerintah.”[/mks_pullquote]

Dalam berkendara di jalan raya setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan pesepeda dan pejalan kaki7. Apabila hal ini dilanggar, pengemudi kendaraan bermotor tersebut dapat diberikan hukuman pidana8.

TERAKHIR

Saya ingin mencoba mengomentari beberapa fenomena yang terlampir di atas berdasarkan hak dan kewajiban pesepeda yang diatur dalam undang-undang.

Pada video pertama, terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pesepeda yaitu berjalan di lajur kiri jalan. Walaupun tampak pada video bahwa dalam satu jalur hanya terdapat satu lajur, tetapi demi keselamatan seharusnya pesepeda merapat ke kiri mengingat di jalan raya kebanyakan kendaraan berjalan lebih cepat dari sepeda. Namun di luar hal itu perlu diperhatikan juga bahwa pengemudi sepeda motor berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lain. Di luar itu, nampak pula jalan tersebut belum dilengkapi fasilitas pendukung yang inklusif bagi pesepeda.

Pada video kedua, di persimpangan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pesepeda tidak diwajibkan mematuhi perintah dan larangan berhenti / jalan yang ditunjukkan oleh warna lampu. Karena memang tidak diatur, kendaraan yang wajib mematuhi APILL secara khusus disebutkan hanyalah kendaraan bermotor9. Namun apabila keadaan seperti pada video di atas, jumlah sepeda sangat ramai, seyogianya pengaturan lalu lintas dilakukan dengan pengerahan personil polisi10. Bahkan apabila diperlukan, karena terlalu riskan dengan lonjakan volume lalu lintas pesepeda misalnya, suatu kawasan dapat dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor dalam hal ini sepeda11.

Pada video terakhir, menurut saya kejadian tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, pesepeda tidak berhati-hati dengan berjalan bersebelahan sehingga rentan bersenggolan. Namun di luar itu, di jalan tersebut tidak terdapat fasilitas pendukung berupa trotoar maupun jalur pesepeda.

Bersepeda, untuk keperluan transportasi maupun rekreasi, merupakan aktivitas yang ramah lingkungan. Terkhusus untuk transportasi sehari-hari, aktivitas ini bahkan berdampak baik bagi lalu lintas sebagai pencegah kemacetan. Namun masih saja belum dipenuhi hak-hak pesepeda oleh pemerintah dan masih rendah kesadaran pengguna kendaraan bermotor terhadap hak-hak pesepeda. Untuk itu hal terbaik saat ini adalah wawas diri. Demi keselamatan diri sendiri ketika bersepeda.

[mks_separator style=”dashed” height=”1″]

Catatan kaki:
1 Pasal 61 Ayat (2)
2 Pasal 61 Ayat (3)
3 Pasal 108 Ayat (3) dan (4)
4 Pasal 122 Ayat (1) huruf c
5 Pasal 122 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 299
6 Pasal 62
7 Pasal 106 ayat (2)
8 Pasal 284 dan Pasal 229
9 Pasal 106 ayat (4)
10 Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2)
11 Pasal 133 ayat (2) huruf b

Oleh Agri Satrio A. N.

Masih mendaki, menuju puncak tertinggi piramida.

Tinggalkan komentar