Kategori
Kapital Politik

Seberapa Efektif Jika Lockdown Ditetapkan di Indonesia?

Jagad media sedang gonjang-ganjing. Penyebabnya, publik semakin mendesak pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Konsep ini dipercaya menjadi solusi paling ampuh untuk menghentikan penyebaran virus corona, yang sayangnya sering bertambah seiring dengan ramainya arus pergerakan manusia.

Beberapa negara seperti China, Italia, Prancis, Filipina, dan Malaysia telah menerapkan kebijakan tersebut demi membatasi pergerakan manusia. Meskipun demikian, beberapa negara seperti Korea Selatan dan Singapura berhasil menekan angka penyebaran tanpa melakukan karantina wilayah. Kedua negara ini lebih memilih untuk melakukan tes massal.

Karena penularannya melalui droplet atau percikan, membatasi jarak dan menghentikan sementara laju pergerakan manusia memang mampu menahan penyebaran virus yang lebih luas lagi. Namun, benarkah lockdown terbukti efektif menghentikan pandemi?

Memahami Konsep Lockdown

Secara umum, lockdown didefinisikan sebagai upaya untuk mengisolasi suatu wilayah agar populasi di dalamnya tidak keluar dari wilayah tersebut. Aturan ini bersikap temporer atau sementara, sehingga bisa dicabut sewaktu-waktu jika kondisi sudah dianggap membaik.

Meski bertujuan untuk mengisolasi wilayah, tetapi pada penerapannya tergantung kebijakan masing-masing kepala pemerintahan. Misalnya di Wuhan, China, lockdown diberlakukan secara total. Artinya, warga di sana tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah, beberapa ruang publik ditutup, transportasi umum dihentikan, dan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Meski bertujuan untuk mengisolasi wilayah, tetapi pada penerapannya tergantung kebijakan masing-masing kepala pemerintahan.[/mks_pullquote]

Sementara itu, lockdown di Italia dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak warganya. Meski ada anjuran untuk tetap berada di dalam rumah, warga masih tetap diperbolehkan pergi ke luar rumah. Apalagi jika memiliki alasan tertentu dan urgent, seperti membeli kebutuhan pangan.

Sayangnya, kebijakan lockdown yang dinilai cukup efektif untuk menangani pandemi, ternyata bisa menimbulkan masalah baru. Di India saja, meskipun PM Narendra Modi telah mengumumkan lockdown sejak 24 Maret 2020, alih-alih membatasi ruang gerak masyarakat, kebijakan tersebut justru menimbulkan chaos. Akibatnya, banyak orang kelaparan karena kesulitan mencari makanan. Pun tak sedikit pula para perantau yang mulai pulang kampung halaman karena sudah tidak memiliki penghasilan lagi.

Kebijakan lockdown mungkin bisa jadi solusi paling bagus untuk mereka yang sudah siap dan tentunya punya dana yang memadai. Namun jika tidak, alih-alih memerangi virus tak kasat mata ini, lockdown justru menimbulkan masalah baru, yaitu kelaparan dan kesenjangan sosial.

Lockdown atau Karantina Wilayah?

Meski wacana lockdown sudah digaungkan sejak outbreak pertama di Indonesia, tapi maknanya pun masih simpang siur. Kata Pak Mahfud sih, lockdown tidak sama dengan karantina wilayah. Menurutnya, lockdown mengacu pada pembatasan ketat di suatu wilayah dan melarang warga untuk keluar masuk dari wilayah tersebut. Sementara karantina wilayah adalah istilah lain dari physical distancing (pembatasan jarak fisik) dan masih memungkinkan warga untuk melakukan aktivitas seperti biasa.

Padahal menurut UU No. 6 Tahun 2018, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. Pun dalam postingan Instagram @badanbahasakemendikbud disebutkan bahwa lockdown adalah padanan kata dari karantina wilayah. Meskipun demikian, karantina wilayah bisa juga diartikan sebagai pembatasan perpindahan orang dan kerumunan di tiap wilayah yang telah ditetapkan. Nah lho, makin bingung kan 😦

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Menurut UU No. 6 Tahun 2018, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. [/mks_pullquote]

Mungkin saja yang dimaksud Pak Mahfud adalah perbedaan anggaran biaya. Apabila lockdown ditetapkan maka negara lah yang harus menanggung semua hajat hidup warganya tanpa terkecuali karena mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Namun, jika “karantina wilayah” yang ditetapkan, maka negara terbebas dari kewajiban menanggung biaya hidup warganya. Plus, warga juga masih diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa meski ada pembatasan, sehingga roda ekonomi pun akan tetap berputar.

Efektif Sih, tapi…

Saya kembali terngiang dengan kutipan Presiden Ghana, Nana Akufo Addo, tentang kebijakan lockdown di negaranya. Kutipan yang terasa menyejukkan di tengan wabah COVID-19 ini pun menjadi viral di media sosial.

Tidak ada negara yang tidak mengalami kejatuhan ekonomi selama pandemi. Sekelas Wall Street saja sempat tumbang lebih dari 4% sejak Presiden Donald Trump memperingatkan bahwa korban meninggal akibat virus corona di AS bisa terus meningkat. Bursa Efek Indonesia juga pernah menghentikan perdagangan saham selama 30 menit karena IHSG anjlok 5% ke level 3.000. Kedua contoh tersebut adalah bukti bahwa baik negara maju atau negara berkembang atau negara miskin sekalipun pandemi tetap membuat perekonomian terombang-ambing.

Saya paham, lockdown memang akan membuat perekonomian ambruk. Bahkan belum resmi diberlakukan karantina wilayah saja sudah banyak perusahaan yang “merumahkan” karyawannya. Industri pariwisata dan perhotelan juga sudah melakukan efisiensi karena terancam gulung tikar.

Meskipun demikian, saya lebih setuju apabila lockdown ditetapkan. Semakin cepat diberlakukan pembatasan wilayah, maka semakin cepat pula kita move on dari pandemi. Saya sadar, saya bisa saja kehilangan pekerjaan dan penghasilan jika lockdown benar-benar ditetapkan. Namun, bukankah selama karantina negara wajib menanggung dan menyuplai semua kebutuhan warganya? Pun mereka yang kehilangan pekerjaan, akan mendapatkan santunan dari negara.

Selain itu, pemerintah saat ini hanya kebanyakan mengimbau physical distancing tanpa disertai sanksi tegas. Duh, kaya nggak paham aja deh sama kelakuan warga negara +62. Larangan saja banyak yang dilanggar, apa lagi kalau hanya sebuah imbauan?

Opsi lockdown juga semakin masuk akal mengingat bahwa kita harus melandaikan kurva penyebaran virus corona. Ini krusial banget lho karena penyakit COVID-19 masih tergolong baru, belum ada obat apalagi vaksinnya, sementara fasilitas kesehatan dan tenaga medis sangat terbatas. Lagipula, mereka yang sedang sakit juga butuh waktu kan buat sembuh dan agar rumah sakit tidak overload?

Namun, mengingat karakter masyarakat Indonesia, rasanya lockdown masih belum dijadikan keputusan yang tepat. Meskipun begitu, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan ketat jika opsi physical distancing atau “karantina wilayah” ditetapkan. Jangan cuma mengeluarkan imbauan dan arahan saja atau malah berharap semua warga bakal disiplin. Percuma kalau tidak dibarengi dengan ketegasan mengatur laju pergerakan manusia.

Yang ada kita justru semakin bertanya-tanya: kapan ya mimpi buruk ini berakhir?

Kategori
Society

Covid-19: Akhirnya Kita Terbangun dari Ilusi

Saya juga heran kenapa ada keluarga di Sulawesi Tenggara yang membawa pulang jenazah PDP (pasien dalam pemantauan) korona dari rumah sakit menggunakan mobil pribadi. Tidak hanya itu, setelah sampai di rumah, keluarga membuka plastik pembungkus jenazah, lalu memandikannya, kemudian menguburkannya secara biasa (tidak mengikuti prosedur khusus pemakaman manusia terduga/positif korona). Prosesi ini tidak hanya dihadiri keluarga kecil, karena dari video yang beredar terlihat cukup banyak orang yang datang. Walaupun jenazah ini belum diketahui positif korona atau tidak, karena hasil tes belum keluar, semestinya kan tetap mengikuti langkah penanganan yang tepat. Sebab sudah PDP.

Pihak berwenang, berdasarkan penuturannya kepada Kompas TV , tidak bisa berbuat apa-apa karena pihak keluarga yang menginginkan. Dari sini muncul pertanyaan dilematis, apakah keluarga jenazah memang berhak membuat keputusan? Atau sebaliknya, karena atas nama kepentingan umum, yaitu kesehatan masyarakat, keluarga harus mematuhi prosedur?

Hal ini tak pelak membuat kita masuk ke dalam perdebatan yang telah lama berlangsung: apa yang menjadi urusan publik? Apa yang termasuk urusan privat? Sampai batas mana negara bisa ikut campur? Apakah campur tangan negara dalam suatu bidang kehidupan, misalnya kesehatan, berlaku sepanjang waktu atau waktu tertentu saja?

Telah kita rasakan bersama, sebelum Covid-19 meluas di Indonesia, layanan kesehatan publik sangat mengecewakan. Ini bukan hanya tentang pengelolaan dan layanan BPJS yang menyedihkan, persebaran dokter yang tidak merata, dan pengelolaan puskesmas yang seadanya, tapi juga layanan air bersih, kebersihan lingkungan, pendampingan kesehatan, serta sanitasi yang tidak terurus. Hal-hal yang disebut terakhir ini tentu saja sangat berpengaruh pada kesehatan masyarakat, terutama dalam tahap pencegahan.

Mengapa baru sekarang kita merasa dan sepakat bahwa kesehatan adalah urusan bersama? Mengapa baru sekarang sebagian besar orang sepakat negara harus mengintervensi perilaku rakyatnya mulai dari bagaimana mereka hidup (berdiam diri di rumah) dan bagaimana menguburkan orang mati? Jawabannya tentu saja karena kini semua orang merasa terancam.

Ketika ancaman penyakit sudah begitu dekat pada dirinya, orang-orang mulai bicara soal kebersamaan, solidaritas, berjuang bersama, pemerintah harus hadir, saling bantu, gotong royong, dan semangat-semangat yang sejenis.

Sebagian besar orang bakal bilang bahwa situasi saat ini tidak normal. Sesuatu yang khusus. Krisis, karena sedang ada pandemi. Sehingga, wajar jika orang-orang mendesak pemerintah untuk bertindak lebih jauh dalam mengatur kehidupan warganya. Wajar jika banyak orang menyesalkan keputusan keluarga di Sulawesi Tenggara membuka bungkus jenazah PDP korona. Wajar pula jika banyak orang mempertanyakan keputusan orang-orang Wonogiri yang pulang kampung dari Jakarta. Semuanya ini wajar karena situasinya sedang darurat.

Tapi bagaimana jika situasi hari inilah yang normal? Bagaimana jika ketenangan yang kita rasakan sebelum kasus korona muncul di Wuhan China adalah ilusi?

Bagi saya, kondisi sebelum korona merebak sungguh tidak normal. Kita memaklumi sebagian kecil masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak, air minum berkualitas, udara dan kebersihan lingkungan yang terjaga, layanan kesehatan yang jempolan karena duit banyak, rumah dan toilet selalu bersih karena punya pembantu, gizi anak terjaga karena mampu membeli asupan yang berkualitas, sementara sebagian besar orang harus memeras keringat setiap hari untuk mendapatkan itu semua. Itu pun pada akhirnya tidak tergapai.

Tapi bagaimana jika situasi hari inilah yang normal? Bagaimana jika ketenangan yang kita rasakan sebelum kasus korona muncul di Wuhan China adalah ilusi?”

Kita juga memaklumi sebagian besar orang yang tidak punya banyak harta dan aset berjuang sendiri untuk mendapatkan penghasilan agar mampu hidup, mengakses pendidikan, dan membeli layanan kesehatan. Tidak ada campur tangan negara untuk membuat bidang ekonomi lebih adil untuk semua, bukan hanya bagi orang-orang superkaya. Sedikit sekali intervensi negara agar masyarakatnya mendapatkan tempat tinggal yang layak demi kesehatan yang terjaga.

Bagi saya, kondisi hari inilah yang normal. Akhirnya kita konsisten mendesak pemerintah membuat langkah nyata dalam mengurusi kesehatan warganya. Akhirnya kita sadar bahwa tanpa para pekerja, dunia sungguh tidak berjalan. Akhirnya kita, para pekerja, sadar bahwa nasib kita benar-benar sudah digenggam pemilik perusahaan. Akhirnya kita tahu bahwa suatu negara membutuhkan lembaga kesehatan publik yang handal. Akhirnya kita terbangun dari ilusi.