Kategori
Kapital

Apa yang Dirampas oleh Kapitalisme?

Biasanya, kalau bicara tentang eksploitasi pekerja, sebagian besar orang bicara tentang upah murah. Upah minimum di suatu daerah dibandingkan dengan biaya hidup di daerah tersebut. Besaran upah dibandingkan dengan kuantitas dan kualitas kerja yang dilakukan. Ini betul.

Namun, ada lagi yang dirampas oleh kapitalisme, dan efeknya lebih ganas, yaitu samudra kemungkinan. Sederhananya begini. Jutaan anak muda sudah belajar di universitas. Selama di kampus, walaupun hanya belajar satu bidang ilmu saja, dia punya miliaran kemungkinan ide di kepalanya untuk mendesain dunia yang lebih baik, yang ekonominya adil, adil gender, tidak rasis, dll. Potensi kemungkinan ini hancur-lebur ketika ia masuk dunia kerja. Ia terpaksa menyerahkan sebagian besar waktunya untuk melakukan aktivitas yang ditetapkan oleh perusahaan, agar bisa melanjutkan hidup. Bahkan di waktu non-kerjanya, energinya sudah habis untuk melakukan hal lain. Bahkan untuk sekadar berpikir hal lain! Apalagi semakin banyak model-model kerja hari ini yang tidak hanya menyedot fisik dan pikiran analitis sederhanya saja, tapi juga sofskill yang melibatkan emosi (mood). Softskill pun kini lebih kencang dieksploitasi.

Walaupun hari-hari ini banyak perusahaan yang seakan ramah pada sisi kreatif, kebebasan, dan gairah eksploratif pekerja, tapi tetap saja harus dalam kerangka kemajuan dan keuntungan perusahaan. Miliaran kemungkinan kreatif yang berada dalam diri pekerja dipaksa melayani dan menjaga keberlangsungan sistem ekonomi dan kehidupan yang eksploitatif.

Saya menuliskan ini bukan adalam kerangka seperti yang dimunculkan oleh Megawati, “mana konstribusi anak muda bagi negara?”. Yang saya maksud di sini adalah kerugian di level individu dan society (masyarakat). Bagi individu, ia tidak punya banyak waktu dan energi untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan yang ia inginkan. Pengembangan dirinya dipaksa berada di dalam rel. Jikapun bisa keluar dari rel, itu membutuhkan pemaksaan energi yang tidak main-main, sehingga tubuh dan psikisnya menjadi rentan. Ketika individu-individunya sudah begini, maka kerugian sudah pasti juga dialami oleh society. Sebuah masyarakat tidak bisa menggapai hidup yang lebih baik, nyaman, aman, dan tidak menindas. Inilah yang dirampas: kesempatan.

Samudra kemungkinan ini yang menurut Karl Marx tak bernilai. Nilainya tidak dapat diukur atau dikonversi menjadi upah. Jadi, upah sebesar apapun, bahkan 100 juta per bulan sekalipun, tetaplah eksploitatif. Meskipun secara subjektif atau orang yang punya gaji segitu tidak merasa dirinya sedang dieksploitasi, secara objektf ia tetap sedang dieksploitasi. Eksploitasi kerja tidak ada hubungannya dengan perasaan orang yang bekerja (merasa dieksploitasi atau tidak). Karena ini bukan cuma tentang besaran gaji yang tidak sepadan dengan beban kerja. Tapi juga tentang potensi kemungkinan yang dikubur.

Terlalu fokus pada eksploitasi yang berhubungan dengan upah murah dan melupakan samudra kemungkinan yang dirampas akan membuat visi pekerja hanya sampai pada upah yang layak. Pekerja seharusnya mempunyai visi yang jauh lebih besar dari itu. Pekerja harus punya kendali pada kerjanya, apa yang akan dia kerjakan, bagaimana ia mengerjakannya, seberapa lama ia harus mengerjakan itu, dan bagaimana pembagian hasil kerja tersebut.

Kategori
Kapital

Mimpi-mimpi Buruk dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Jika berbicara ketenagakerjaan, kita akan dihadapkan pada tiga istilah populer, yaitu buruh, pekerja, dan karyawan. Mungkin sebagian dari kita masih mempertanyakan, apa sih perbedaan dari ketiganya? Kalau memang sama, kenapa harus dibedakan?

Faktanya, sebagian orang memang masih menganggap buruh adalah mereka yang bekerja pada bidang rendahan, kasar, dan utamanya mengandalkan kekuatan otot. Karena dianggap hanya mengandalkan otot, buruh seolah-olah menjadi pekerjaan paling hina dan kerap dipandang sebelah mata. Di sisi lain, pekerja/karyawan adalah mereka yang dianggap bekerja pada sektor lebih ‘tinggi’ seperti perkantoran dan umumnya mengandalkan isi otak. Menjadi karyawan bisa jadi nilai plus karena untuk mencapainya saja butuh gelar pendidikan dan pengalaman.

Perbedaan pemaknaan istilah buruh dan pekerja/karyawan ini menandakan adanya gap yang timpang antarpekerja itu sendiri. Padahal kenyataannya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 3, menjelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selama kita bukan pemilik modal, maka kita adalah buruh/pekerja. Selama kita masih menerima upah, maka kita tetap menjadi buruh maupun pekerja.

Saya rasa sudah basi banget deh jika kita terus-terusan merasa bahwa pekerja dan buruh adalah dua hal yang berbeda. Tak peduli bagaimana kau mengindentifikasikan diri, nasibmu dan pekerjaanmu akan bergantung pada omnibus law yang “cilaka” itu.

[mks_pullquote align=”right” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Selama kita bukan pemilik modal, maka kita adalah buruh/pekerja. Selama kita masih menerima upah, maka kita tetap menjadi buruh maupun pekerja.”[/mks_pullquote]

Menurut kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law sebenarnya berasal dari omnibus bill, yaitu undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata “omnibus” sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti “segalanya”. Nah, tujuan pemerintah mengajukan omnibus kepada DPR adalah untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus. Plus, katanya sih, RUU tersebut disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ekonomi global.

Salah satu polemik yang dihadapi ketika muncul wacana omnibus law adalah persoalan tenaga kerja. Sebagai pekerja, kita pasti ingin dong hak-hak kita dilindungi oleh pemerintah? Namun, adanya pengajuan RUU ini justru menimbulkan kontroversi karena dikhawatirkan akan melanggengkan sistem perbudakan di kalangan buruh/pekerja.

Setidaknya, sepemahaman saya, ada 5 poin utama yang berpotensi menimbulkan kontroversi di kalangan buruh/pekerja, yaitu sebagai berikut.

Dihapusnya upah minimum

Katanya, pemerintah ingin mengatur sistem upah per jam yang artinya akan menghilangkan sistem upah minimum. Jadi, apabila buruh/pekerja mampu bekerja 40 jam setiap minggu, maka ia akan mendapatkan upah seperti biasa. Masalahnya, kalau jam kerja buruh/pekerja kurang dari 40 jam dalam seminggu, upah yang dibayarkan pasti akan di bawah minimum kan?

Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah cukup berpihak pada buruh karena pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah upah mininum. Artinya, kalau hal tersebut masih dilakukan, sama saja dengan kejahatan dan pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

Lhawong sudah ada aturan bagus begini saja, masih banyak pengusaha nakal yang ngasih gaji di bawah UMR. Masih ada juga pengusaha otoriter yang maksa-maksa kerja di atas 40 jam. Lah gimana jadinya kalau aturan ngawur ini ditetapkan? Duh, makin nangis menjadi buruh 😦

Cuti Khusus Ditiadakan

Pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja diharuskan tetap membayarkan upah kepada pekerja yang sakit, hari pertama dan kedua masa haid hingga melahirkan. Namun sayangnya, Omnibus Law hanya menjelaskan bahwa pekerja yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan kerja karena berhalangan, maka upahnya tidak dibayarkan. Keputusan dibayar atau tidaknya upah pekerja ketika tidak bekerja ini sepenuhnya adalah kewenangan pengusaha.

Jadi, jelas kan kalau aturan ini sangat memberatkan buruh, terutama perempuan? Padahal Menteri Lingkungan Hidup Jepang, Shinjiro Koizumi saja mau mengambil cuti melahirkan untuk ayah berkenaan dengan kelahiran anaknya. Masa aturan cuti di Indonesia masih pakai sistem rodi gini?

Tidak Ada Pesangon Lagi

Sebagai mantan pekerja yang pernah terkena lay-off alias efisiensi karyawan, saya merasa kebijakan ini nggak jelas dan abu-abu. Dalam Pasal 156 Ayat (1) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa “ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Namun, dalam Omnibus Law Cipta Kerja hanya dijelaskan bahwa ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Dengan kata lain, perubahan ini menandakan ketiadaan jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Duh, masih untung di-PHK masih dapet pesangon. Lah kalau pekerja/buruh dipaksa menandatangani surat resign agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pesangon gimana? Ada jaminan nggak kalau perusahaan tidak akan berbuat seenak udelnya sendiri?

Tidak Ada Kejelasan Status Pekerja dan Maraknya Tenaga Outsourcing

Bicara soal status pekerja, ada dua istilah perjanjian kerja yang perlu diketahui, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Menurut Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Dengan kata lain, PKWT adalah karyawan kontrak dan tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. PKWT dapat berjalan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Nah, perjanjian kerja dengan model PKWT tidak mengenal uang pesangon. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sementara itu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang pekerjanya memiliki hubungan kerja bersifat tetap. Biasanya pekerja jenis ini boleh melalui proses percobaan (probation) selama maksimal 3 bulan. Selama masa percobaan tersebut pengusaha tidak boleh mengupah pekerja di bawah upah minimum yang berlaku. Selain itu, pekerja yang bekerja dengan model PKWTT ini juga berhak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

[mks_pullquote align=”right” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Beberapa pekerjaan yang dianggap bisa dilakukan dalam satu waktu pun akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, sehingga pengusaha atau perusahaan tidak perlu repot-repot membayar uang pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.”[/mks_pullquote]

Sayangnya, dalam omnibus law, perjanjian kerja diatur melalui fleksibilitas pasar kerja. Alias tidak ada lagi kepastian kerja dan pengangkatan status menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Apabila aturan ini ditetapkan, maka buruh/pekerja rentan terkena PHK. Beberapa pekerjaan yang dianggap bisa dilakukan dalam satu waktu pun akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, sehingga pengusaha atau perusahaan tidak perlu repot-repot membayar uang pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pekerja juga terancam tidak mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Kesempatan Luas bagi Tenaga Kerja Asing

Kabarnya nih, omnibus law akan membuka ruang yang lebih lebar bagi para tenaga kerja asing (TKA). Padahal UU Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa jabatan yang boleh diduduki oleh TKA adalah yang membutuhkan keterampilan tertentu dan belum dimiliki oleh pekerja lokal. Mengutip dari CNBC Indonesia, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa perizinan TKA akan lebih dipermudah tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.

Meskipun begitu, TKA yang dimaksud hanya boleh bekerja selama 2 bulan saja dan apabila diperpanjang masa kerjanya maksimal hanya 1 bulan. Setelah itu, TKA diperbolehkan untuk kembali ke negaranya.

Namun, bukankah dengan dipermudahnya akses hubungan kerja dengan TKA, justru malah membuka peluang ‘nakal’ bagi para ekspatriat? Lhawong nggak ada peraturan seperti ini saja, saya jamin, masih banyak kok TKA yang berseliweran di sana-sini dengan bebas. Seorang teman yang bekerja di sebuah agency di Bali, pernah bercerita kalau kebanyakan TKA tidak memiliki izin khusus untuk bekerja. Bahkan visa yang dimiliki pun hanya menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Para TKA ini bebas membuat ‘perusahaan’, merekrut karyawan, dan tentunya mendapatkan hak istimewa berupa gaji yang cukup besar dibandingkan dengan orang Indonesia sendiri. Duh, miris banget nggak sih? Apakah ini yang dinamakan kolonialisme dunia modern?

Sebagai pekerja/buruh aktif, saya jelas menolak keberadaan omnibus law cipta kerja. Sebab, peraturan ngawur dan sok tau ini hanya akan menambah daftar kekerasan negara terhadap rakyat. Sebaliknya, negara malah terang-terangan memberikan kekebalan dan hak istimewa kepada para pengusaha (dan kapitalisme). Kalau begitu, nggak ada artinya dong amanah untuk menyejahterakan rakyat? 🙂