Belum lama ini Pemerintah Provinsi DIY menyepakati kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang. Isi kesepakatan ini adalah adanya kenaikan 8,51% dari UMP DIY tahun 2019, yaitu menjadi Rp1.704.608,25. Sementara untuk UMK tahun 2020 masing-masing adalah Gunung Kidul Rp1.705.000 ; Kulon Progo Rp1.750.500 ; Bantul Rp1.790.500 ; Sleman Rp1.846.000 ; dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000.
68 kata
1 menit
