Kategori
Kapital Politik

Seberapa Efektif Jika Lockdown Ditetapkan di Indonesia?

Jagad media sedang gonjang-ganjing. Penyebabnya, publik semakin mendesak pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Konsep ini dipercaya menjadi solusi paling ampuh untuk menghentikan penyebaran virus corona, yang sayangnya sering bertambah seiring dengan ramainya arus pergerakan manusia.

Beberapa negara seperti China, Italia, Prancis, Filipina, dan Malaysia telah menerapkan kebijakan tersebut demi membatasi pergerakan manusia. Meskipun demikian, beberapa negara seperti Korea Selatan dan Singapura berhasil menekan angka penyebaran tanpa melakukan karantina wilayah. Kedua negara ini lebih memilih untuk melakukan tes massal.

Karena penularannya melalui droplet atau percikan, membatasi jarak dan menghentikan sementara laju pergerakan manusia memang mampu menahan penyebaran virus yang lebih luas lagi. Namun, benarkah lockdown terbukti efektif menghentikan pandemi?

Memahami Konsep Lockdown

Secara umum, lockdown didefinisikan sebagai upaya untuk mengisolasi suatu wilayah agar populasi di dalamnya tidak keluar dari wilayah tersebut. Aturan ini bersikap temporer atau sementara, sehingga bisa dicabut sewaktu-waktu jika kondisi sudah dianggap membaik.

Meski bertujuan untuk mengisolasi wilayah, tetapi pada penerapannya tergantung kebijakan masing-masing kepala pemerintahan. Misalnya di Wuhan, China, lockdown diberlakukan secara total. Artinya, warga di sana tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah, beberapa ruang publik ditutup, transportasi umum dihentikan, dan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Meski bertujuan untuk mengisolasi wilayah, tetapi pada penerapannya tergantung kebijakan masing-masing kepala pemerintahan.[/mks_pullquote]

Sementara itu, lockdown di Italia dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak warganya. Meski ada anjuran untuk tetap berada di dalam rumah, warga masih tetap diperbolehkan pergi ke luar rumah. Apalagi jika memiliki alasan tertentu dan urgent, seperti membeli kebutuhan pangan.

Sayangnya, kebijakan lockdown yang dinilai cukup efektif untuk menangani pandemi, ternyata bisa menimbulkan masalah baru. Di India saja, meskipun PM Narendra Modi telah mengumumkan lockdown sejak 24 Maret 2020, alih-alih membatasi ruang gerak masyarakat, kebijakan tersebut justru menimbulkan chaos. Akibatnya, banyak orang kelaparan karena kesulitan mencari makanan. Pun tak sedikit pula para perantau yang mulai pulang kampung halaman karena sudah tidak memiliki penghasilan lagi.

Kebijakan lockdown mungkin bisa jadi solusi paling bagus untuk mereka yang sudah siap dan tentunya punya dana yang memadai. Namun jika tidak, alih-alih memerangi virus tak kasat mata ini, lockdown justru menimbulkan masalah baru, yaitu kelaparan dan kesenjangan sosial.

Lockdown atau Karantina Wilayah?

Meski wacana lockdown sudah digaungkan sejak outbreak pertama di Indonesia, tapi maknanya pun masih simpang siur. Kata Pak Mahfud sih, lockdown tidak sama dengan karantina wilayah. Menurutnya, lockdown mengacu pada pembatasan ketat di suatu wilayah dan melarang warga untuk keluar masuk dari wilayah tersebut. Sementara karantina wilayah adalah istilah lain dari physical distancing (pembatasan jarak fisik) dan masih memungkinkan warga untuk melakukan aktivitas seperti biasa.

Padahal menurut UU No. 6 Tahun 2018, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. Pun dalam postingan Instagram @badanbahasakemendikbud disebutkan bahwa lockdown adalah padanan kata dari karantina wilayah. Meskipun demikian, karantina wilayah bisa juga diartikan sebagai pembatasan perpindahan orang dan kerumunan di tiap wilayah yang telah ditetapkan. Nah lho, makin bingung kan 😦

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Menurut UU No. 6 Tahun 2018, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. [/mks_pullquote]

Mungkin saja yang dimaksud Pak Mahfud adalah perbedaan anggaran biaya. Apabila lockdown ditetapkan maka negara lah yang harus menanggung semua hajat hidup warganya tanpa terkecuali karena mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Namun, jika “karantina wilayah” yang ditetapkan, maka negara terbebas dari kewajiban menanggung biaya hidup warganya. Plus, warga juga masih diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa meski ada pembatasan, sehingga roda ekonomi pun akan tetap berputar.

Efektif Sih, tapi…

Saya kembali terngiang dengan kutipan Presiden Ghana, Nana Akufo Addo, tentang kebijakan lockdown di negaranya. Kutipan yang terasa menyejukkan di tengan wabah COVID-19 ini pun menjadi viral di media sosial.

Tidak ada negara yang tidak mengalami kejatuhan ekonomi selama pandemi. Sekelas Wall Street saja sempat tumbang lebih dari 4% sejak Presiden Donald Trump memperingatkan bahwa korban meninggal akibat virus corona di AS bisa terus meningkat. Bursa Efek Indonesia juga pernah menghentikan perdagangan saham selama 30 menit karena IHSG anjlok 5% ke level 3.000. Kedua contoh tersebut adalah bukti bahwa baik negara maju atau negara berkembang atau negara miskin sekalipun pandemi tetap membuat perekonomian terombang-ambing.

Saya paham, lockdown memang akan membuat perekonomian ambruk. Bahkan belum resmi diberlakukan karantina wilayah saja sudah banyak perusahaan yang “merumahkan” karyawannya. Industri pariwisata dan perhotelan juga sudah melakukan efisiensi karena terancam gulung tikar.

Meskipun demikian, saya lebih setuju apabila lockdown ditetapkan. Semakin cepat diberlakukan pembatasan wilayah, maka semakin cepat pula kita move on dari pandemi. Saya sadar, saya bisa saja kehilangan pekerjaan dan penghasilan jika lockdown benar-benar ditetapkan. Namun, bukankah selama karantina negara wajib menanggung dan menyuplai semua kebutuhan warganya? Pun mereka yang kehilangan pekerjaan, akan mendapatkan santunan dari negara.

Selain itu, pemerintah saat ini hanya kebanyakan mengimbau physical distancing tanpa disertai sanksi tegas. Duh, kaya nggak paham aja deh sama kelakuan warga negara +62. Larangan saja banyak yang dilanggar, apa lagi kalau hanya sebuah imbauan?

Opsi lockdown juga semakin masuk akal mengingat bahwa kita harus melandaikan kurva penyebaran virus corona. Ini krusial banget lho karena penyakit COVID-19 masih tergolong baru, belum ada obat apalagi vaksinnya, sementara fasilitas kesehatan dan tenaga medis sangat terbatas. Lagipula, mereka yang sedang sakit juga butuh waktu kan buat sembuh dan agar rumah sakit tidak overload?

Namun, mengingat karakter masyarakat Indonesia, rasanya lockdown masih belum dijadikan keputusan yang tepat. Meskipun begitu, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan ketat jika opsi physical distancing atau “karantina wilayah” ditetapkan. Jangan cuma mengeluarkan imbauan dan arahan saja atau malah berharap semua warga bakal disiplin. Percuma kalau tidak dibarengi dengan ketegasan mengatur laju pergerakan manusia.

Yang ada kita justru semakin bertanya-tanya: kapan ya mimpi buruk ini berakhir?

Kategori
Politik Society

Kerja di Balik Layar yang Dihindari

Saya terbiasa membuka Netflix tanpa tahu mau nonton apa. Suatu ketika saya menemukan film serial berjudul “Trotsky”. Berdasarkan deskripsi singkat, ini film Rusia. Kebetulan saya belum pernah menonton film Rusia, dan sepertinya ini film tentang revolusi gitu. Menarik. Langsung saya mainkan.

Ternyata benar. Ini film biografi Trotsky yang pernah terlibat, bahkan memimpin Revolusi Bolshevik di Rusia pada tahun 1917. Serial sepanjang 8 episode ini menceritakan kisah Trotsky mulai dari saat ia ditahan, diasingkan, lalu melarikan diri dan bergabung dengan orang-orang Rusia di Eropa yang mempunyai misi yang sama, yaitu revolusi kelas pekerja di kampung halamannya. Sepanjang film, Trotsky digambarkan sebagai orang yang pandai berpidato sehingga mudah mempengaruhi orang di kongres dan rapat akbar bersama massa, punya hasrat dan integritas yang kuat, sangat dominan, berwawasan luas, dan sangat pemberani.

Dengan penggambaran Trotsky yang demikian, orang yang menonton film ini akan berpikir bahwa untuk menjalankan revolusi, maka yang perlu dilakukan adalah membaca buku, berorasi, melakukan propaganda, berdemo, lalu merebut infrastruktur vital. Kegiatan ini terlihat gagah memang, kecuali mungkin saat membaca buku. Rasa kontribusinya juga terasa langsung. Dampaknya akan segera terlihat. Minimal kita semakin terkenal karena mengeluarkan jargon-jargon yang mendebarkan dada.

Namun demikian, ada bagian penting yang dilupakan oleh film ini, yakni kerja-kerja di balik layar yang dilakukan oleh Trotsky dan teman-temannya. Aktivitas harian Trotsky dan teman-temannya dalam mengawal jalannya organisasi mulai dari urusan administrasi, keuangan, program harian, target bulanan dan tahunan, alur kerja, evaluasi, dll bisa dibilang tidak mendapatkan porsi sama sekali dalam film. Padahal aktivitas inilah yang membuat organisasi pekerja yang kelak melakukan revolusi itu bisa terus bernafas. Organisasi tidak kehilangan arah, ada evaluasi target yang tidak tercapai dan solusinya, keuangan organisasi aman, dan efisiensi kerja terus meningkat karena kerja-kerja di balik layar ini.

Mungkin hal-hal semacam itu memang kurang menarik jika dimasukkan ke dalam film. Karena suasananya nanti tidak akan terlihat revolusioner. Namun sungguh, cara berpikir seperti ini sangat naif.

Saya pernah menulis artikel berjudul “Kerja Reproduktif yang Tidak Dihargai”. Artikel tersebut membahas kerja-kerja rumah tangga yang umumnya dilakukan oleh para istri tidak dihargai oleh dunia ekonomi. Perusahaan tempat si suami bekerja jelas mendapatkan keuntungan ekonomi yang luar biasa dari hasil kerja rumahan tersebut seperti memasak, mencuci, menyapu, dan melipat baju. Sang suami yang sudah lelah seharian bekerja tidak perlu mengeluarkan tenaga lagi ketika sampai di rumah. Tinggal mandi, makan, lalu istirahat. Namun sial, perusahaan tersebut tidak membayar kerja-kerja sang istri.

Di tulisan ini saya ingin menunjukkan bahwa logika seperti ini juga menjangkiti orang-orang yang menginginkan perubahan sosial. Entah karena memang tidak serius atau tidak sadar, mereka yang mendambakan perubahan sosial atau yang sering disebut aktivis masih saja terus terjebak pada kegiatan-kegiatan monumental. Mereka baru melakukan sesuatu saat ada kejadian yang sensitif bagi dirinya. Kegiatannya reaktif saja. Salah satu contoh terbaiknya adalah gerakan #ReformasiDikorupsi. Sekitar satu minggu gerakan ini meledak menjadi aksi massa yang lumayan jumlahnya. Berbagai orasi, jargon, dan ungkapan protes melalui nyanyian atau poster mewarnai jalannya aksi ini. Tapi setelah itu apa? Kehidupan kembali seperti biasanya. Sistem yang menginjak-injak kelas menengah-bawah masih bekerja seperti sedia kala.

Mental yang demikian mirip sekali dengan si pembuat film serial Trotsky. Sukanya aktivitas yang terlihat heroik saja. Berteriak di balik toa, menjunjung poster yang berisi kalimat-kalimat protes dan perlawanan, serta bersuara lantang sambil mengepalkan tangan memang lebih terasa heroik daripada mengurus administrasi organisasi. Apalagi mengawal jalannya organisasi harus harian. Dan itu capek. Capek banget. Juga tidak terlihat heroik. Serta tidak memperbanyak follower media sosial secara cepat.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Tapi setelah itu apa? Kehidupan kembali seperti biasanya. Sistem yang menginjak-injak kelas menengah-bawah masih bekerja seperti sedia kala.”[/mks_pullquote]

Alhasil, kerja-kerja di balik layar untuk mengurus organisasi dihindari banyak orang. Nasibnya menjadi mirip dengan pekerjaan rumah tangga yang dianggap tidak produktif.

Semua ini bisa terjadi karena banyak orang sudah lupa apa itu kegiatan politik. Apa saja yang politis dan aktivitas macam apa yang termasuk di dalamnya? Hizkia Yosie Polimpung dalam sebuah diskusi berjudul “Politik dan Psikoanalisis” yang diselenggarakan oleh Deus Institut memaparkan 4 situs politik. Pertama, ideologi atau ide-ide tentang dunia yang ideal. Yang biasanya bergerak di wilayah ini adalah para pencetus ideologi, filsuf, pemikir. Tentu saja semua ideologi termasuk di dalamnya, baik yang kita suka atau tidak, mulai dari Pancasila, Khilafah, Marxisme, Kapitalisme, Cendolisme, dan isme-isme lain.

Situs kedua adalah penamaan. Ya, penamaan selalu politis. Akan sangat berbeda jika seseorang yang rajin ikut pengajian disebut “taat beragama” dan “radikal”. Keduanya menimbulkan dampak yang jauh berbeda. Kelompok yang biasanya bergelut di bidang ini adalah media massa, peneliti, dan akademisi.

Yang ketiga adalah mimpi dan imajinasi tentang dunia lain. Para pekerja seni, budayawan, sastrawan, dan profesi-profesi sejenis yang bergerak di wilayah ini. Mereka menguliti realita dan memunculkan wajah lain dari kehidupan yang kebanyakan orang sudah melupakannya. Kata, visual, dan bunyi yang mereka tampilkan biasanya menghentak dan membuat kita berdecak kagum karena menghadirkan sesuatu di luar imajinasi kita. Salah satu contohnya bisa dilihat dari karya-karya Sudjiwotedjo mulai dari twitnya, lukisannya, bukunya, dan wayangannya yang banyak menghadirkan imajinasi baru tentang dunia.

Situs terakhir adalah order/tatanan/power. Ketiga situs di atas (ideologi, penamaan, dan imajinasi) tidak bisa terwujud tanpa punya power. Para ahli ideologi, peneliti, akademisi, dan budayawan tidak akan bisa mewujudkan ide-idenya tanpa punya roda kekuasaan, tanpa organisasi. Banyak orang menggunakan kenyataan ini sebagai alasan untuk masuk ke dalam kekuasaan. Mengubah sistem dari dalam. Tentu saja ini pilihan tepat sepanjang ia mempunyai strategi, target, dan dukungan organisasi yang kuat. Kalau masuk ke dalam sistem seorang diri, itu mah ingin menikmati kelezatan berkuasa saja sambil mengkorupsi cita-citanya sendiri. Sebab ia hanya akan menjadi roda-roda baru bagi sistem yang sudah ada, tanpa bisa mengarahkannya sesuai dengan ideologi dan imajinasi baru yang dulu dibangunnya.

Dengan demikian, mau pilihannya masuk ke dalam sistem atau tetap berada di luar, keduanya tetap membutuhkan organisasi yang kuat, tersusun rapi, dan punya program serta target yang jelas. Sehingga, lagi-lagi seperti yang saya tukaskan di atas, bagi yang memang benar-benar serius menginginkan perubahan sosial, maka ia tidak hanya muncul pada peristiwa monumental seperti #ReformasiDikorupsi saja, tapi juga sehari-harinya membangun organisasi.

Kategori
Politik Society

Mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga: Keluargaku Bukan Urusanmu, Bos!

Saya baru saja menamatkan buku State of Ibuism atau Ibuisme Negara dalam versi bahasa Indonesia. Buku yang ditulis oleh Julia Suryakusuma, seorang feminis intelektual Indonesia, ini secara gamblang memaparkan kejahatan yang dilakukan oleh Orde Baru, terutama yang berhubungan dengan perempuan. Orde Baru dengan sengaja memunculkan konstruksi “perempuan ideal” yang kemudian menjadi stigma dan dipercayai orang-orang hingga saat ini. Perempuan ala Orde Baru didefinisikan memiliki peran hanya sebatas pada bidang domestik saja. Dengan kata lain, Orde Baru berusaha mengkonstruksikan tugas utama seorang perempuan adalah menjadi istri dan juga ibu bagi anak-anaknya.

Adanya organisasi perempuan seperti Dharma Wanita dan PKK bukan serta merta untuk semangat pemberdayaan, tetapi dimaksudkan hanya untuk kepentingan penguasa belaka. Organisasi ini didirikan untuk memenuhi salah satu syarat perolehan bantuan dana dari luar negeri, yang tentu saja dananya tidak sampai ke anggotanya akibat korupsi berdalih “biaya administrasi”. Struktur hierarkinya pun tidak berdasarkan prestasi perempuan itu sendiri, melainkan mengikuti jabatan yang diemban oleh suami-suami mereka. Misalnya, istri Menteri Dalam Negeri akan selalu menjadi Ketua PKK dalam lingkup kementrian, istri Gubernur akan menjadi Ketua PKK setingkat provinsi, begitu seterusnya hingga level pedesaan. Meski telah menjabat menjadi Ketua PKK, seorang istri juga tidak bisa serta merta membuat keputusan secara mandiri. Ia tetap diharuskan meminta pertimbangan dari suaminya. Pun kegiatan yang dilaksanakan juga harus atas sepengetahuan kepala daerah yang bersangkutan a.k.a suami para ketua PKK.

Ibuisme negara yang diutarakan oleh Julia merupakan bentuk doktrin patriarki yang mengingkari peran perempuan. Mereka diwajibkan mengikuti kegiatan PKK yang kegiatan-kegiatannya sangat “rumahan” sekali. Pun mereka yang telah menjadi anggota PKK tidak bisa membuat keputusan secara mandiri, melainkan harus atas sepengetahuan pembina PKK alias suami dari Ketua PKK itu sendiri.

Pengingkaran “status” perempuan ini adalah dosa Orde Baru yang masih langgeng dan dilanggengkan sampai sekarang. Meski Orde Baru telah lama runtuh, tetapi pemerintah saat ini masih mengintervensi kehidupan warganya bahkan hingga ke ranah seksualitas seolah-olah warga tidak diizinkan untuk memiliki ruang privasi bagi dirinya sendiri. Pemerintah terus-terusan mengatur perilaku warganya melalui serentetan aturan yang berbelit-belit tanpa peduli apakah aturan tersebut bijak atau tidak.

Munculnya wacana RUU Ketahanan Keluarga adalah contoh bahwa pemerintah berusaha memasuki dan mengatur ranah privasi seseorang. Pemerintah sedang melakukan domestikasi perempuan dengan mengharuskan mereka untuk melayani suami, anak-anak, keluarga hingga masyarakat tanpa dibayar dan mendapatkan “status” atau kekuasaan yang sesungguhnya. Beberapa perempuan yang sudah mulai berdikari (berdiri di atas kaki sendiri alias mandiri) dianggap sebagai sebuah hal yang “abnormal”, sehingga peranannya akan selalu dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Salah satu persoalan RUU Ketahanan Keluarga yang memicu kontroversi dan perdebatan adalah pembagian kerja antara suami dan istri dalam keluarga. Pembagian kerja yang seharusnya berdasarkan kesepakatan, akan diatur melalui Pasal 25 yang berisi:

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas seorang istri adalah mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya sekaligus menjaga keutuhan keluarga. Sementara, suami didesak untuk menjadi kepala keluarga. Padahal dalam kehidupan rumah tangga, semua keputusan seharusnya didasarkan pada kesepakatan. Setiap orang yang berkontribusi dalam rumah tangga statusnya egaliter, tidak ada yang lebih berkuasa atau tidak berdaya. Jika istri memilih bekerja atau suami menjadi full time bapak rumah tangga seharusnya tidak menjadi masalah jika didasarkan pada kesepakatan bersama.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Padahal dalam kehidupan rumah tangga, semua keputusan seharusnya didasarkan pada kesepakatan. Setiap orang yang berkontribusi dalam rumah tangga statusnya egaliter, tidak ada yang lebih berkuasa atau tidak berdaya.[/mks_pullquote]

Meski RUU ini (katanya) tercipta sebagai bentuk kepedulian kepada tingkat perceraian, tapi nyatanya RUU tersebut justru memunculkan konstruksi “keluarga ideal” yang bias dan terkesan menutup mata pada kenyataan. Dalam Pasal 77 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi keluarga yang mengalami “krisis keluarga” karena tuntutan pekerjaan. Tuntutan pekerjaan yang dimaksud dalam ayat  2 antara lain adalah orang tua bekerja di luar negeri, kedua orang tua atau salah satu orang tua bekerja di luar kota, salah satu atau kedua orang tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah, atau kedua orang tua bekerja.

Sejujurnya, saya tidak suka dengan istilah “krisis keluarga” karena bagi saya setiap keluarga punya masalah dan kondisinya masing-masing. Jika kedua orang tua bekerja hingga jarang memiliki waktu bersama anak, itu bukan termasuk krisis keluarga melainkan karena himpitan ekonomi. Mohon diingat, ada persoalan kemiskinan struktural yang membuat setiap orang diharuskan bekerja hanya untuk sekadar makan dan bertahan hidup. Jika ada keluarga yang tidak utuh atau orang tua tunggal akibat perceraian, itu juga bukan termasuk krisis keluarga yang membahayakan dan dapat membawa perubahan negatif pada fungsi keluarga. Lah kalau suaminya pelaku KDRT bagaimana? Kalau salah satu orang tua meninggal bagaimana? Siapapun yang menciptakan istilah ini, saya cuma mau bilang, Anda itu beruntung lho punya keluarga utuh dan “ideal”. Jangan samakan kondisi Anda dengan orang lain!

Ditambah lagi, penyeragaman istilah “keluarga ideal” dikhawatirkan akan merusak pemahaman masyarakat tentang makna keluarga. Sekali lagi, tidak semua orang bisa dan beruntung memiliki keluarga “utuh” yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ada beberapa kondisi ketika satu keluarga hanya diisi satu orang tua atau tidak ada sama sekali. Ada juga orang tua yang dua-duanya bekerja demi tercukupinya kebutuhan sehari-hari bahkan terpaksa menjalani long distance marriage (LDM) karena tuntutan pekerjaan.

Aturan tersebut menandakan bahwa para pengusul ini tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka menutup mata bahkan mengenyampingkan fakta keberagamanan sosial di masyarakat. Tidak semua orang seberuntung Anda Pak, Bu, yang memiliki keluarga harmonis dan selalu bisa menghabiskan waktu bersama di akhir pekan. Pun tidak semua orang bisa memilih di rumah saja tanpa dihantui rasa khawatir besok hendak makan apa.

Selain istilah “krisis keluarga” yang sangat keterlaluan ngawurnya, RUU ini juga sangat diskriminatif terhadap teman-teman LGBT. Dalam Pasal 85, “krisis keluarga” salah satunya diakibatkan karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud salah satunya adalah homoseksualitas.

Padahal homoseksualitas merupakan salah satu orientasi seksual (selain heteroseksual dan biseksual) atau preferensi seksual yang tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin. Orientasi seksual biasanya terbentuk dari proses sosialisasi di dalam masyarakat dan bukan termasuk penyimpangan karena hanya berupa ketertarikan saja. Menurut Asosiasi Psikiatri Amerika, LGBT tidak termasuk penyakit atau gangguan mental. Sehingga, Pasal 87-89 yang menyatakan bahwa pelaku penyimpangan seksual (LGBT) wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan, menjadi tidak valid dan wagu. Lah mau diperiksa dan diobati bagaimana kalau LGBT saja bukan termasuk penyakit? Justru kaum LGBT inilah yang rentan terkena gangguan mental seperti depresi akibat persekusi yang dilakukan masyarakat.

[mks_pullquote align=”right” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Lah mau diperiksa dan diobati bagaimana kalau LGBT saja bukan termasuk penyakit? Justru kaum LGBT inilah yang rentan terkena gangguan mental seperti depresi akibat persekusi yang dilakukan masyarakat.[/mks_pullquote]

Toh pada tahun 1935, Sigmund Freud, pendiri aliran psikoanalisis yang menjadi pakar di dunia psikologi, sudah pernah bilang kalau homoseksualitas bukan penyakit. Makanya, beliau tidak menyarankan atau mendukung usaha-usaha penyembuhan terhadap homoseksualitas. Lhawong bukan penyakit kok mau disembuhin?

Tak hanya itu saja, dan ini kocak banget sih, RUU Ketahanan Keluarga juga akan mengatur pelaku bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM).  Saya nggak ngerti deh kenapa orang-orang ini hobi banget mengurusi kehidupan seksual orang lain. Selama ada consent alias kesepakatan, yaudah sih biarin aja. Bukan urusan Anda. Nggak semua hal harus Anda urusin kan?

Mungkin dari julukannya, RUU Ketahanan Keluarga terlihat baik bak malaikat, tetapi kenyataannya aturannya sangat diskriminatif dan nggak masuk akal. Preferensi seksual, pilihan hidup, hingga pembagian peran suami istri adalah hal-hal privat yang semestinya tidak perlu diatur oleh negara. Jika negara ini masih percaya dengan asas-asas demokrasi, seharusnya negara bisa dong menjamin hak warganya?

Please deh Bapak Ibu Dewan, PR kalian itu banyak banget. Nggak usah nambah-nambahin kerjaan nggak penting dengan mengurusi privasi seseorang. Keluargaku bukan urusanmu, bos!

Kategori
Beranda Politik Society

Benarkah Agama Musuh Pancasila?

Beberapa waktu yang lalu, kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi sempat membuat publik gempar bercampur aduk emosi. Pasalnya, beliau mengatakan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. Pernyataan kontroversial ini menarik polemik dan menimbulkan keresahan terutama di kalangan pemuka agama. Memang, hal-hal seperti ini lumrah dan tidak menjadi delik ketika dibicarakan di dalam ruang akademik terlepas dari tingkat kebenaran yang terkandung dalam pernyataannya, karena fungsi ruang akademik sebagai tempat dimana suatu tesis akan diuji terus menerus tanpa berhenti pada suatu penghakiman mutlak. Hanya tentu saja, kata “musuh” di situ terkesan bermuatan sentimen, dan ada dorongan emosional. Sehingga, akan lumrah pula timbul reaksi yang berbeda ketika hal ini disampaikan di ruang publik. Sampai saat tulisan ini ditulis, reaksi publik dan pemuka agama masih terus bermunculan meskipun Yudian sudah memberikan klarifikasinya

Mengenai pernyataan beliau itu, hal yang paling mudah untuk mengujinya adalah melalui definisi. Definisi dari kedua entitas ini, agama dan Pancasila, sebenarnya bisa digolongkan dalam banyak bentuk tergantung kita mau mendefiniskan berdasarkan definisi apa. Selain itu, dua hal ini masing-masing memiliki banyak atribut di dalamnya. Secara umum misalkan kita bisa mengidentifikasi dua hal tersebut dalam atribut pemikiran, perilaku, dalil, ajaran, sila atau otoritas institusi yang berpegang pada dua entitas ini, atau bahkan agama apa yang ia bahas sebenarnya.

Maka, untuk saling mempertentangkan dua hal (agama dan Pancasila), ia harus dibahas dulu dalam tiap klasifikasi atribut yang sama dan spesifik. Selain itu sangat mungkin tiap atribut berhubungan dengan atribut lain, atau dengan kata lain suatu atribut akan dapat menyatakan kondisi atribut yang lain. Oleh karenanya perlu disusun secara valid dan diinduksikan secara umum dari semua klasifikasi tadi lantaran agama musuh Pancasila ini klaim kesimpulannya umum pula, tidak ada keterangan yang menunjukkan kekhususan pada atribut tertentu.

Yang harus dipahami dari mempertentangkan suatu hal dengan hal lain adalah tujuannya untuk membuktikan dua hal ini memang bertentangan, bukan membuktikan bahwa dua hal ini tidak nyambung. Bertentangan itu beda dengan tidak nyambung. Bertentangan artinya berlaku biner, dalam hal ini bermakna “agama atau Pancasila, kalau tidak Pancasila ya agama, kalau tidak agama ya Pancasila” sehingga tidak mungkin berlaku keduanya. Sementara, kalau persoalan tidak nyambung, ya bisa jadi dua hal dibahas dalam variabel domain yang berbeda, atau dalam satu variabel keduanya bisa berlaku bersamaan. Pernyataan Yudian, mendikotomi dua hal ini sehingga mengindikasikan bahwa agama dan Pancasila berlaku biner dengan kata “musuh” yang ia sematkan. Yudian bertanggungjawab untuk membuktikan secara umum berdasarkan masing-masing domainnya yang sama dan spesifik, Agama dan Pancasila memang bertentangan.

Mengamati pernyataan Yudian, saya berasumsi bahwa beliau berangkat dari domain toleransi sebagai premis. Okelah kita sederhanakan saja definisi Pancasila berdasarkan toleransi tadi sesuai dengan asumsi Yudian bahwa Pancasila itu toleransi, maka antithesis dari Pancasila adalah intoleransi, sehingga jatuh kesimpulan Yudian bahwa dalam hal ini agama yang menjadi musuh Pancasila, ini barangkali menurut Yudian.

Kemudian, Yudian memberikan fakta empiris tentang keberadaan oknum-oknum dan organisasi-organisasi keagamaan berpaham “radikal” dan intoleran, yang kemudian ia masukkan ke dalam bagian dari susunan premisnya. Yudian menitikberatkan atribut subjek agama, yakni, oknum dan organisasi tadi. Jadi ketika diformulasikan barangkali begini “ada organisasi agama yang intoleran, intoleran adalah musuh Pancasila, kesimpulannya agama adalah musuh Pancasila”. Argumen ini mungkin belum bisa dipertanggungjawabkan secara logis lantaran keterbatasan domain dari premis-premis yang disediakan di atas belum bisa mewakili semua atribut dan domain untuk bisa diinduksikan sebagai agama secara general. Apalagi menurut saya organisasi agama terlepas dari variabel agama yang lainnya, bukan merupakan ide utama yang menjelaskan apa itu agama. Akan berbeda hal barangkali ketika tiap premis di atas dapat dihubungkan dengan variabel lainnya, misalkan menghubungkan antara organisasi dengan ajaran, ajaran dengan kitab dan seterusnya sehingga terpenuhi keumumannya.

Suatu argumen dapat dikatakan logis adalah ketika tiap premisnya absah dan susunan premisnya valid. Contoh, “harimau itu menyusui, hewan menyusui itu mamalia, kesimpulannya harimau itu mamalia.” Premis harimau menyusui dan menyusui itu mamalia, dapat dikatakan absah, dengan susunan premis yang terhubung demikian adalah valid, maka kesimpulan bahwa harimau itu mamalia adalah logis. Sehingga, apabila salah satu tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan tidak logis.[mks_pullquote align=”right” width=”300″ size=”24″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]Beliau mengatakan “Si Minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan.” Istilah “minoritas” dalam pernyataan tersebut sebenarnya sudah mengingkari keumuman dari kesimpulannya itu sendiri[/mks_pullquote]

Sekarang misal kita menguji pernyataan yang lebih dispesifikkan, bukan lagi agama, tapi organisasi agama. Misal “organisasi agama adalah musuh Pancasila” dengan premis-premis yang sama seperti sebelumnya. “organisasi agama” yang tidak dispesifikkan pada organisasi tertentu maka akan berlaku general. General atau umum atau kebanyakan atau mayoritas artinya, memungkinkan adanya pengecualian, atau mentolerir adanya fakta yang berlainan atau berlawanan. General tidak sama dengan universal. Universal artinya keseluruhan. Untuk menyatakan keseluruhan perlu ada klaimnya, misal dengan kata “semuanya”, “setiap”, dan lain sebagainya. Maka konsekuensi dari pernyataan yang sifatnya general akan berbeda dengan yang sifatnya universal. Apabila terdapat suatu pengecualian atau kondisi tidak sesuai dengan pernyataan yang sifatnya general, maka tidak akan menggugurkan pernyataan yang general tadi selagi masih berlaku sifatnya sebagai yang umum atau kebanyakan. Tapi apabila klaimnya universal maka apabila ada satu saja pengecualian, maka pernyataan yang universal akan gugur atau batal. Contohnya, “harimau hidup di hutan” berbeda dengan “semua harimau hidup di hutan”. Fakta bahwa ada harimau yang hidup di sirkus tidak membatalkan pernyataan pertama tetapi membatalkan pernyataan kedua.

Kembali pada pernyataan bahwa organisasi agama adalah musuh Pancasila, untuk menguji keumumannya, kita perlu memverifikasi keabsahan fakta empirisnya, bahwa apakah benar secara umum atau kebanyakan organisasi agama itu musuh Pancasila, untuk memenuhi susunan premis bahwa organisasi agama itu intoleran dan yang intoleran itu musuh Pancasila, sehingga diperoleh kesimpulan logis bahwa organisasi agama itu musuh Pancasila. Saya tidak mau bersusah-susah untuk mencari data. Saya hanya ingin menguji argumen bukan membuat pernyataan sendiri. Maka saya cukup mengambil pernyataan Yudian sendiri untuk meruntuhkan argumen ini.

Beliau mengatakan “Si Minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan.” Istilah “minoritas” dalam pernyataan tersebut sebenarnya sudah mengingkari keumuman dari kesimpulannya itu sendiri, apalagi kalau entitasnya agama yang lebih luas domainnya dibanding organisasi agama, sehingga untuk pernyataan umum “agama musuh Pancasila” dengan keterbatasan domain dari premisnya itu, sudah gugur dengan sendirinya, oleh istilah “minoritas” yang disematkan Yudian sendiri, tanpa menafikan bahwa istilah “minoritas” itu ya emang subjek yang menganut agama.

Berdasarkan penjelasan panjang lebar saya di atas, maka dengan segala kebodohan saya dan tanpa ada dorongan emosional, saya menyatakan bahwa argumen Prof. Yudian Wahyudi tentang agama adalah musuh Pancasila adalah cacat dan sudah gugur dengan sendirinya oleh premisnya sendiri.

Kategori
Politik Society

Kebebasan Adalah Kamuflase, Diskursus Libertarian Omong Kosong

Menyoal tren yang cukup ramai belakangan, banyak orang yang merasa bijaksana lagi terbuka dengan pandangannya mengenai kebebasan, bebas berpendapat, bebas berkarir, bebas menentukan. Saya sih bukan mau menyalahkan atau menghalang-halangi kehendak orang sebagai bagian dari apa yang disebut manusia bebas itu, cuma sepertinya ada yang perlu kita perdebatkan perihal arti kebebasan bagi mereka yang mengklaim diri sebagai libertarian.

Apa yang saya mau coba bicarakan adalah pandangan soal otoritas tiap individu dikatakan sebagai dorongan murni dari dirinya, atas dirinya dan untuk dirinya, atau kata lainnya kehendak bebas, lah. Sehingga, pemenuhan atas dorongan tersebut adalah sah, dan bukan hanya sah, tetapi juga jalan paling sejati sebagai manusia. Pandangan ini menempatkan tanggung jawab dan hak dari pilihan bebas individu sudah selesai pada dirinya sendiri, sehingga tidaklah ada dan tidaklah boleh ada otoritas juga konsekuensi dari luar tubuh mengintervensi kehendaknya itu. Tidak ada dan tidak boleh ada itu urusannya agak beda, kita mungkin lebih membicarakan anggapan pertama bahwa tidak ada otoritas di luar individu yang mengambil alih sebagian atau keseluruhan dari kehendaknya.

[mks_pullquote align=”right” width=”350″ size=”25″ bg_color=”#ffffff” txt_color=”#1e73be”]”Otoritas jangan cuma dianggap sebagai instruksi atau larangan yang langsung, tertulis, terujar dengan jelas, melampaui itu, otoritas bisa jadi adalah sesuatu yang diam-diam dan tak terlihat sudah membentuk pikiran dan kesadaran kita, yang dari pikiran dan kesadaran itu kita mengambil pilihan-pilihan tertentu seolah-olah itu adalah kehendak bebas”[/mks_pullquote]

Pandangan yang demikian bagi saya naif saja, seolah manusia hanya berputar-putar dalam dirinya sendiri, dan sudah menjadi manusia tanpa ada rantai-rantai yang mengikat dirinya dengan keberadaan di luarnya. Otoritas jangan cuma dianggap sebagai instruksi atau larangan yang langsung, tertulis, terujar dengan jelas, melampaui itu, otoritas bisa jadi adalah sesuatu yang diam-diam dan tak terlihat sudah membentuk pikiran dan kesadaran kita, yang dari pikiran dan kesadaran itu kita mengambil pilihan-pilihan tertentu seolah-olah itu adalah kehendak bebas. Bukan tanpa sengaja otoritas bisa mengintervensi individu. Bukan tanpa sengaja artinya ada tujuannya? Ya iyalah. Bahwa yang demikian itu adalah sistem dan terstruktur? Sudah tentu begitu upaya mencapai tujuan tadi.

Ini yang kalau kulihat-lihat menyebabkan kritisisme berhenti pada klarifikasi dari orang-orang yang dianggap menggunakan pilihan bebasnya. Cukup dengan interview guna memastikan apakah seseorang mengambil satu pilihan atas dirinya benar-benar dari dirinya sendiri? Kalau tidak, aktiflah itu mode libertarian die hard cuap-cuap soal kebebasan. Tapi kalau iya, “oh, oke, good job, lanjutkan terus! Itu pilhanmu kok” lalu pergi meninggalkan situasi itu tanpa berpikir masalah apa yang ada di baliknya. Akhirnya semua masalah akan dikembalikan ke urusan individu lantaran tak tau akan adanya sistem yang mengelola situasi tadi, ini yang disebut sebagai kebutaan ontologis, bahwa ketidaktahuan akan keberadaan sistem itu, akan membawa kita pergi dari masalah inti, kemudian kembali kepada individu untuk meletakkan penilaian.

Ambil contoh kasus prostitusi. Bagi orang yang menggebu-gebu mengedepankan kehendak bebas, ia tak akan melihat masalah ketika perempuan atas kehendaknya sendiri berkenan melacurkan tubuhnya. Yang penting atas dasar kemauan sendiri. Kritiknya apa? Ya sudah jelas, prostitusi itu berangkat dari sistem yang membentuk ketimpangan kelas sosial dan gender, itu yang mendorong sebagian dari golongan terdampak untuk mengambil pilihan itu, meskipun golongan tersebut tidak punya kesadaran akan dorongan tersebut, sehingga bagi mereka, ya ini pilihan bebas. Bagi yang sadar dan punya pandangan akan hal ini, tidak jarang dianggap malah merendahkan individu si pelacur, atau menyalahkan individunya. Ini anggapan yang keliru.

Kasus lain lagi. Di kampung saya banyak orang yang masih beranggapan kalau mau sukses, katakanlah menjadi pegawai perusahaan atau jadi PNS, maka harus sekolah sampai sarjana. Ya memang, tindakannya dia ambil sendiri, tapi apa tidak naif kita menganggap itu dorongan murni? Apa iya memang fitrah-nya manusia itu bekerja? Lagi-lagi bukan merendahkan individu, tapi ya karena kurikulum sebagai suatu sistem yang bekerja dengan tujuan demikian. Lapangan perkerjaan meletakkan standard rekrutmen berdasarkan tingkat pendidikan  untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia mereka. Sementara itu, dikonstruk suatu situasi dimana manusia hanya bisa hidup atau diakui kemanusiaanya ketika dia bekerja. Tercipta rantai sistem yang bisa menggiring banyak individu ke dalam situasi itu, apa yang bisa menjalankan itu kalau bukan dikatakan otoritas?

Belum lagi kalau berbicara perihal privilese, dianggap bahwa semua orang atau institusi yang punya pencapaian besar itu atas dasar dorongan murni. Tidak, penjalasannya sama, sistem. Bagi orang yang punya keistimewaan ini, tindakan bisa saja muncul dari dorongan keluarga, kemampuan bisa berhubungan dengan kekuatan silsilahnya. Ini bukan menyalahkan takdir, tapi ya kondisi ini nyata. Bagi industri, kemenangan di pasar bebas sudah ditentukan sejak awal, dari besaran modal, kepemilikan infrastruktur dan alat produksi. Jadi omong kosong lah itu kalau istilah pasar bebas, kompetisi bebas itu menempatkan semua pihak dalam potensi yang sama.

Intinya adalah apapun yang menjadi kecenderungan gerak tubuh kita, adalah memang kita yang mengatur. Apapun pilihan yang dihadapkan pada kita, ya kita lah yang mengambil sikap. Tetapi, apa yang menjadi esensi manusia di belakangnya? Istilah kehendak bebas itu tak lantas menjadi klaim bahwa manusia bebas secara esensi. Sebab nyatanya kecenderungan kita boleh jadi berasal dari dorongan status quo atau beban tradisi, atau ada skenario lain dari luar yang meletakkan esensi pada diri kita sehingga sebagaimana contoh kasus, seolah-olah kehendak bebas kita adalah diri kita yang sejati. Kalau memang itu sebuah keniscayaan, saya tak akan menyangkal. Tapi ketika, kebebasan hanya dimaknai kehendak atau pilihan, saya rasa cukup aman untuk bilang ini omong kosong.

Kategori
Politik Society

Dulu Pelacur Punya Peran dalam Perjuangan Kemerdekaan, Kini Mereka Hanya Jadi Korban Politik

Apa yang akan kita ucapkan ketika ditanyai siapa yang berperan dalam Kemerdekaan Indonesia? Kebanyakan dari kita pasti akan menyebut Sukarno, Hatta dan tokoh-tokoh dalam struktur PPKI dan BPUPKI. Sedikit dari kita mungkin akan bercerita perjuangan tokoh lainnya yang berhasil melahirkan embrio-embrio revolusi seperti Pangeran Diponegoro, Budi Utomo, Umar Said Cokroaminoto. Tetapi untuk kali ini mari bersepakat bahwa Kemerdekaan Indonesia didapatkan karena peran dari semua warganya yang punya kemauan tulus untuk merdeka. Tak terkecuali dari seorang pelacur.

Pelacur dalam masa perjuangan kemerdekaan yang dimotori oleh Sukarno mempunyai peran sangat penting. Seperti yang telah diuraikan dalam buku autobiografi Sukarno berjudul ‘BUNG KARNO – Penyambung Lidah Rakyat’ (penulis Cindy Adams), pada awalnya Sukarno sangat kesulitan untuk menghimpun kekuatan untuk bergabung dalam PNI partai yang didirikannya pada tahun 1928. Pergerakannya sangat dibatasi dan terus-menerus diawasi oleh Belanda. Sangat sulit mengadakan pertemuan dan diskusi. Apalagi menghimpun dana untuk berbagai kegiatan partai. Disaat itulah kekuatan dahsyat dari 670 pelacur secara tulus membantu perjuangan Sukarno di Bandung.

Meski awalnya ditentang oleh rekan-rekannya karena dianggap memalukan dan tidak bermoral, Sukarno dengan tegas menentang dengan mengatakan, “Apakah Bung, pernah menanyakan alasanku untuk mengumpulkan 670 perempuan yang dianggap sampah masyarakat ini? Itu karena aku tahu bahwa aku tidak akan pernah dapat maju tanpa suatu kekuatan. Aku memerlukan sumber daya manusia, sekalipun tenaga perempuan. Bagiku persoalannya bukan bermoral atau tidak bermoral. Tenaga yang dahsyat itulah yang satu-satunya yang kuperlukan.”

Peran pelacur menurut Sukarno sangat penting, bahkan ia mengatakan, “Anggota lain dapat kutinggalkan. Tetapi meninggalkan perempuan macam mereka, tunggu dulu.” Pernyataan Sukarno bukan tak berdasar. Jika Anda pernah membaca tentang kisah Madame Pompadour, seorang pelacur yang sangat tersohor dalam sejarah. Theroigne de Merricourt pemimpin perempuan yang terkenal di Perancis. Perjuangan revolusi yang terkenal sebagai barisan roti di Versailles. Siapa yang memulai? Ya kupu-kupu malam ini.

[mks_pullquote align=”right” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]” Aku memerlukan sumber daya manusia, sekalipun tenaga perempuan. Bagiku persoalannya bukan bermoral atau tidak bermoral. Tenaga yang dahsyat itulah yang satu-satunya yang kuperlukan.” -Sukarno- [/mks_pullquote]

Dan memang benar, para pelacur ternyata memperlihatkan hasil yang hebat. Awalnya mereka hanya dimintai tolong untuk memberikan tempat untuk agenda pertemuan dan rapat, sekaligus sebagai pengawas. Otak siapa yang akan mengira di tempat prostitusi akan dijadikan tempat berdiskusi secara serius. Di tempat ini siapapun bisa datang, kolega-kolega partai bisa aman menyusun strategi dan ketika pergi bisa mengaku ‘cuma melampiaskan hasrat seks’ tanpa siapapun yang curiga.

Kemudian tugas pelacur mulai ditambah sebagai informan karena tidak ada satupun laki-laki anggota partai yang terhormat dan sopan itu dapat mengerjakan tugas itu. Para pelacur membuai aparat Belanda dan cecunguk-cecunguknya untuk melalaikan tugasnya. Memuaskan birahinya tetapi mengambil semua informasi dari mereka. Tentu saja sangat berhasil. Siapapun akan setuju dengan penyataan, “Jika kau memerlukan mata-mata, pelacurlah orang yang tepat. Mereka adalah mata-mata terbaik sejagat raya.” Bahkan di penjara pun para pelacur tentara Sukarno ini masih bisa menunaikan tugasnya dengan baik.

Tidak bisa dipungkiri, karena profesi mereka sebagai perempuan jalanan, seringkali mereka harus berurusan dengan hukum dan diancam dengan hukuman penjara. Suatu kali seluruh pasukan pelacur ini terjaring oleh razia. Dalam hal ini Sukarno mendorong mereka agar memilih menjalani hukuman kurungan saja. Mereka tetap patuh dan setia kepada pemimpinnya, sehingga ketika hakim meminta mereka membayar denda, mereka menolak, “Tidak, kami tidak bersedia membayar.” Lagi-lagi hal ini mempunyai alasan khusus, agar para pelacur dapat menunaikan tugas selanjutnya yaitu perang urat syaraf. Dengan menggoda aparat penjara, istri mana yang tidak menjadi gila menghadapi keadaan ini?

Kisah peran pelacur selanjutnya ada pada saat pasukan Jepang menyerbu Kota Padang. Singkat cerita, Sukarno yang direncanakan akan dilarikan kembali ke Jawa oleh Belanda dari tempat pengasingannya di Bengkulu, harus berlayar melalui Pelabuhan Padang karena saat itu Pelabuhan Palembang sudah diserbu oleh Jepang. Sialnya, setelah sampai Padang, Jepang telah memporak porandakan Kota Padang. Belanda kocar-kacir dan pasukan pengawal Sukarno kabur. Gantian pasukan Jepang yang menangkap Sukarno. Di Padang Sukarno dipekerjakan oleh Jepang sebagai kolabolator -penyambung mulut dari orang Jepang kepada pribumi- untuk memenuhi semua kebutuhan pemerintah Jepang. Sukarno dijanjikan akan diberikan kebebasan untuk menghimpun kekuatan untuk menyusun komite pelaksana kemerdekaan Indonesia dan diberikan berbagai fasilitas untuk itu. Berbagai keluhan Jepang dapat dipenuhi oleh Sukarno termasuk untuk pemenuhan paksa pasokan beras kepada Jepang. Ia memperoleh beberapa ton beras dari para petani, pengikut setianya.

Suatu hari, Jepang dengan nada mengancam, menekan Sukarno untuk mengatasi krisis yang sangat krusial. Yakni, krisis kehidupan seks prajurit Jepang. Suku Minangkabau terkenal sangat beragama. Kaum perempuan dibesarkan sangat ketat. Saat itu Sukarno memperingatkan, “Kalau anak buah Anda mencoba berbuat sesuatu dengan gadis-gadis kami, rakyat akan berontak. Anda akan menghadapi pemberontakan besar di Sumatera.” Namun Sukarno juga berpikir jika masalah ini tidak terleselasikan, bangsa ini akan mengalami dihadapkan kepada persoalan yang lebih besar lagi.

Sukarno sempat berdikusi sengit dengan ulama Padang dengan kesimpulan harus melindungi gadis-gadis Padang sekaligus menjaga nama baik bangsa. Kesimpulan itu segera ditafsirkan Sukarno dengan mendatangkan 120 pelacur dari daerah sekitar Kota Padang dan menempatkan mereka pada suatu kamp di suatu daerah terpencil dengan pagar yang tinggi di sekelilingnya. Setiap prajurit diberi kartu dengan ketentuan hanya boleh mengunjungi tempat itu sekali dalam seminggu. Dalam autobiografinya, Sukarno mengutarakan, ” Maksudku, mungkin tidak baik bagi seorang pemimpin dari suatu bangsa untuk menyerahkan perempuan. Memang, aku mengetahui satu istilah untuk jenis manusia seperti itu. Tetapi ini merupakan kesulitan yang serius untuk mencegah bencana yang hebat. Karena itu aku mengatasinya dengan cara yang kutahu paling baik. Hasilnya pun sangat baik. Setiap orang merasa senang dengan rencanaku itu.”

Dengan bantuan para pelacur tersebut Sukarno diperbolehkan kembali ke Jakarta. Berjuang kembali dengan kolega-koleganya untuk membangun siasat memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.

Itulah beberapa peran pelacur dalam perjuangan kemerdekaan yang sempat tertuliskan, dan yakinlah di berbagai penjuru bangsa masih banyak kisah heroik yang dilakukan para perempuan yang selalu dihina ini untuk kebebasan dan kemerdekaan bangsa yang dicintainya. Siapa yang berharap seseorang perempuan mau menjadi pelacur, semua orang pasti tidak mau. Namun, keadaan bisa memaksa seseorang untuk tenggelam dalam pekerjaan tersebut. Mari kita buka mata kita lebih lebar lagi dan membiarkan tulisan ini lebih panjang lagi.

Awal bulan Februari tahun 2020, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan skandal penggerebekan pekerja seks yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Berlokasi salah satu hotel di Padang, sebuah daerah yang disebutkan di tulisan ini menjadi saksi bagaimana peran para pelacur sangat membatu Sukarno untuk dapat kembali ke Jakarta. Lebih tragisnya lagi, korban penggerebekan berinisial, NN, ini mengaku ia dipesan terlebih dahulu, dipesankan kamar, dibiarkan telanjang untuk ditangkap dan disorot kamera.

Sebagian orang mungkin setuju, razia pekerja seks seperti itu dikatakan sebagai “memberantas maksiat”. Tetapi semua berhak setuju, sekenario yang dilakukan oleh ‘terduga’ Andre Rosiade tersebut sangatlah tidak pantas dilakukan. Alih-alih ingin mendapatkan simpati dan keuntungan politik, yang datang hanyalah kutukan terhadap perbuatan tersebut sebagai perlakukan yang tidak manusiawi.

Bagaimanapun pelacur tetaplah manusia. Walaupun pekerjaannya dipandang hina, ia pasti masih mempunyai harga diri. Dan negara masih punya kewajiban melindunginya. Dengan model rekayasa penggerebekan seperti itu Anda tidak hanya menangkap seseorang, tapi Anda telah menghancurkan harga diri seseorang, menikam hak asasinya, dan membunuhnya. Tentu saja banyak yang berdiri bersama NN saat ini, bukan tentang ia mendukung maksiat, tetapi berdiri demi kemanusiaan.

Mari kita renungkan dan mencoba memposisikan perempuan-perempuan seperti NN ini sebagai korban. Apa dasarnya? Tidak ada satu perempuan pun yang ingin terlahir sebagai pelacur, namun keadaan bisa memaksa seseorang untuk tenggelam dalam pekerjaan tersebut. Jika ditanyai alasannya mengapa ia terpaksa menjalani pekerjaan tersebut, pasti hulunya adalah pada masalah ekonomi.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Bagaimanapun pelacur tetaplah manusia. Walaupun pekerjaannya dipandang hina, ia pasti masih mempunyai harga diri. Dan negara masih punya kewajiban melindunginya.”[/mks_pullquote]

Harusnya negara belajar dari masih banyaknya kasus prostitusi ini. Bisa jadi jaminan sosial yang selalu dijanjikan tiap kampanye hanya agenda politik semata dan tidak pernah nyata terlaksana. Bisa jadi pendidikan yang pincang tidak dapat menyaring arus globalisasi membiarkan saja rantai kapitalisme global masuk. Menjadikan warga negara hanya menjadi konsumen, tanpa ada transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja.  Tentu saja perempuanlah yang paling dirugikan. Lihat di TV Anda berapa menit prosentase iklan tayang dibanding acaranya. Jika dicermati sebagian besar iklan dan acara TV tersebut menyasar konsumen perempuan. Mereka menciptakan sebuah tren baru seolah-olah setiap perempuan harus mengikuti itu. Ketika semua kebutuhan dan keinginan memuncak tetapi tidak punya uang untuk membeli, akhirnya melacur dijadikan solusi.

Tidak hanya itu, perempuan-perempuan seperti NN ini juga rentan menjadi korban politik praktis. Siapapun yang ingin dapat simpati masyarakat dan mendapatkan keuntungan politik (elektabilitas) berusaha menutup semua tempat prostitusi. Apalagi sekarang ditambah lagi dengan sentimen agama bahwa mereka ini adalah orang-orang maksiat yang menyebabkan bencana.  Terkadang perlu juga kita lempar pertanyaan kepada orang ini, apakah maksiat hanya terdiri dari kegiatan pelacuran? Bagaimana dengan korupsi yang nyata-nyata menyebabkan bencana kepada semua orang? Bagaimana dengan money politics? Bagaimana dengan black campaign? yang sering memecah belah masyarakat. Tidakkah itu tindakan yang lebih terkutuk dan menjijikan?

Tragisnya lagi penutupan daerah prostitusi tersebut tidak pernah disertai penanganan lebih serius. Para pelacur kadung dicap sebagai orang tidak bermoral dan tidak pantas bekerja dimanapun.  Akhirnya mereka yang perlu uang untuk memenuhi kebutuhannya terpaksa menjalani pekerjaan itu lagi dengan menyebar menjadi kelompok-kelompok kecil sehingga susah untuk dikendalikan. Beberapa kelompok mereka yang menyebar secara tidak langsung juga dapat mempengaruhi lingkungan kecil mereka untuk bekerja dengan hal yang sama. Praktik pelacuran semakin parah dan penyelesaian penanganannya semakin rumit. Niat awal yang ingin memberantas maksiat, justru menambah permasalahan maksiat baru. Pelacur tetap yang disalahkan.

[mks_pullquote align=”right” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Disaat mereka merazia para pelacur. Hutan-hutan digunduli, gunung-gunung dijadikan komplek vila, tambang-tambang yang menyiksa warga dilanggengkan, aktivis lingkungan digebuki, dan pendirian pabrik dengan limbah membahayakan dilegalkan. Ketika ada bencana, pelacur tetap nomor satu yang dituduh menjadi biang keladinya.“[/mks_pullquote]

Pada akhirnya kita perlu menguji pernyataan politisi-politisi yang menjadikan pelacur sebagai obyek kegiatan politiknya. Mereka seringkali mengatakan, “Kita mememerangi maksiat agar tidak terjadi bencana pada bangsa.” Disaat mereka merazia para pelacur. Hutan-hutan digunduli, gunung-gunung dijadikan komplek vila, tambang-tambang yang menyiksa warga dilanggengkan, aktivis lingkungan digebuki, dan pendirian pabrik dengan limbah membahayakan dilegalkan. Ketika ada bencana, pelacur tetap nomor satu yang dituduh menjadi biang keladinya.

Tentu lucu mendengar hal demikian, namun harus kita terima bahwa itulah faktanya, politisi kita kadangkala ada yang berkata seperti itu. Apakah mereka pura-pura bodoh? Kita tidak tahu. Yang Jelas Sukarno dengan pasukan 670 pelacur di Bandung dan 120 pelacur di Padang dapat bergotong royong untuk meraih kemerdekaan.

Atau jangan-jangan intisari dari kata ‘maksiat’ yang sebenarnya adalah orang dengan rasa kemanusiaan yang hilang. Nah, kalau itu jelas akan membawa bencana.

Kategori
Politik

Istirahat Sejenak Demi Kewarasan

Mengawali tahun 2020 dengan banyaknya tragedi alam maupun kemanusiaan membuat kita berpikir, apakah dunia memang sekacau ini? Tidak hentinya kita mendengar berita tentang kejadian serius yang menimpa manusia di seluruh dunia. Awal januari saja, kita hampir terancam oleh perang dunia ketiga yang tentu saja akan membuat kehancuran yang masif.

Belum lagi berita tentang bencana alam yang terjadi di banyak negara termasuk negara kita sendiri. Banjir besar yang melanda ibukota melumpuhkan perekonomian bahkan merenggut korban jiwa. Kebakaran besar yang terjadi di Australia mengiris hati kita dengan melihat binatang-binatang yang berada di wilayah terdampak kebakaran hutan tidak dapat menyelamatkan diri.

Situasi politik di Indonesia yang kian hari kian bersaing dengan dunia komedi, dengan para jajaran pejabat sebagai comicnya. Mulai dari aturan-aturan baru yang terkesan dipaksakan, seorang politisi menjebak Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan alasan ingin memberantas prostitusi, sampai ada wacana ingin memulangkan “eks” anggota ISIS ke Indonesia.

Belum lagi millennial disibukkan dengan urusan drama dunia hiburan yang seharusnya tidak perlu menyita waktu dan perhatian kita. Waktu tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan hal-hal yang lebih produktif, main tik-tok misalnya?

Berbicara soal Tik-tok, Indonesia telah terkena penyakit mewabah yang cukup mengganggu (setidaknya mengganggu penulis artikel ini) yaitu wabah penyakit ingin terkenal. Segala acara dilakukan untuk menjadi terkenal, termasuk aktif komentar hal-hal yang dianggap mengganggu dirinya.

Setelah kita dihadapkan pada masalah-masalah serius yang terjadi di dunia ini, situasi sosial politik negeri sendiri yang semakin kacau, dan indluencer yang sok tau, masih ditambah pula dengan orang-orang yang selalu mengomentari apapun.

Saya percaya, dunia ke depan akan semakin kacau lagi. Memang di satu sisi akan ada sistem yang menuju lebih baik, tetapi kekacauan akan selalu ada. Anggap saja kita adalah sebuah laptop yang spesifikasinya tidak besar-besar amat, lalu kita buka browser dan membuka ratusan tab halaman. Tiap halaman tersebut adalah permasalahan yang sudah diuraikan di atas. Lama kelamaan diri kita sendiri akan tidak kuat lagi menahan beban kerja yang kita ciptakan sendiri.

[mks_pullquote align=”left” width=”300″ size=”24″ bg_color=”” txt_color=”#1e73be”]”Setelah kita dihadapkan pada masalah-masalah serius yang terjadi di dunia ini, situasi sosial politik negeri sendiri yang semakin kacau, dan indluencer yang sok tau, masih ditambah pula dengan orang-orang yang selalu mengomentari apapun.”[/mks_pullquote]

Untuk menjadi waras, kita harus mulai mengurangi halaman-halaman permasalahan yang harus kita pikirkan. Mulai tutup satu persatu halaman tersebut dan mulai fokus dengan apa yang sebenarnya benar-benar kita minati. Daripada membuka 10 halaman yang berbeda, lebih baik kita membuka 10 halaman dengan topik yang sama. Harapannya, solusi-solusi permasalahan dapat ditemukan saat kita fokus dengan satu topik.

Bayangkan jika semua orang membuka halaman yang berbeda dan semua mengurusi segala macam bentuk kejadian yang ada di dunia ini, akhirnya tidak terjadi solusi dan dunia yang kita tinggali akan menjadi semakin bising, yang mana akan menambah masalah baru lagi.

Kategori
Politik

Mahasiswa Teknik Seluruh Indonesia, Berpolitiklah!

Dulu, di tahun kedua aku kuliah, ada kuliah umum salah satu matakuliah yang mendatangkan alumni sebagai pembicara. Seluruh mahasiswa diwajibkan hadir. Jadi aku pun hadir.

Namun, karena malam sebelumnya begadang, aku tidak terlalu memperhatikan omongan si pembicara. Tapi ada satu kalimat yang tiba-tiba menarik perhatianku. “Seorang insinyur jangan alergi politik! Karena setiap keputusan dalam bidang teknik ditentukan oleh kebijakan politik!” Begitu kata si pembicara. (Bagi kawan yang mendengarnya juga, mohon koreksi apabila kalimatnya salah).

Kalimat itu terngiang-ngiang di kepalaku hingga hari ini…

Satu semester sebelumnya, aku baru bergabung dengan organisasi di bidang sosial politik. Jadi, sebetulnya aku telah terpapar dengan aktivitas politik. Walaupun aku masih ogah-ogahan waktu itu. Sebab aku masih menganggap politik hanyalah tentang perebutan kekuasaan, politik praktis, saling sikut, saling tikung, dan hal-hal menjijikkan lainnya.

Seminar yang kuceritakan tadi sungguh telah membuka pikiranku. Ternyata penerapan bidang ilmuku juga dipengaruhi politik! Bagaimana aku bisa acuh?

Tahun-tahun berlalu. Kini aku sudah berada di penghujung masa kuliah. Seperti mahasiswa akhir pada umumnya, aku mulai gelisah. Apalagi waktu itu sedang ada isu pembangunan prasaran transportasi di provinsi tempatku menuntut ilmu. Dalam proses pembangunannya, terjadi konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah. Peristiwa ini semakin membuatku gelisah.

Dari pelajaran di kelas, aku paham bahwa infrastruktur yang memicu konflik lahan ini perlu dibangun karena yang ada sudah tak lagi mampu menampung penumpang yang makin padat. Namun juga aku tahu dari pengalaman dan bacaan, pemilihan lokasi pembangunan infrastruktur perlu mempertimbangkan aspek sosial.

Sungguh pusing kami waktu itu mencari trase (jalur) terbaik dalam matakuliah geometri jalan, gara-gara menerobos kuburan dan pemukiman warga. Tapi kenapa pada pembangunan proyek ini bisa sampai terjadi konflik? Bukankah perancangnya adalah insinyur-insinyur terbaik negeri ini?

Jawaban pun kudapat, walau hanya kata seorang teman dan masih kupertanyakan kevalidannya. Prasarana tersebut telah memiliki beberapa opsi lokasi dan yang dipilih itu bukan opsi terbaik berdasarkan aspek sosial. Sasus yang kudengar, masalah keuntungan wilayahlah yang menyebabkan dipilihnya lokasi itu.

Dari informasi tersebut aku semakin sadar. Politik memang tidak memengaruhi tulangan beton yang akan digunakan. Namun lebih besar dari itu, dampak sosial pada masyarakat akibat kerja-kerja insinyur ditentukan olehnya. Keputusan politiklah ujung tombaknya. Oleh karena itu, aku serukan pada para insinyur dan calon insinyur yang sadar akan kemanusiaan: berpolitiklah! Kalau tidak karya-karya yang kau pikir mulia itu hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kuasa untuk mengambil keuntungan.

Kategori
Politik

Selama Rezim Jokowi, Penghancuran Pulau Kecil Terus Berlanjut

Jokowi-JK memilih kapal pinisi sebagai tempat pidato kemenangannya dalam Pilpres 2014 silam. Pesan pemilihan tempat ini kuat: kita telah lama memunggungi laut. Jokowi ingin kita kembali menyadari bahwa Indonesia punya potensi laut yang amat melimpah.

Nama Susi Pudjiastuti tak boleh luput disebut dalam usaha mengembalikan kedaulatan laut Indonesia. Sejak 2014, sudah ada 488 unit kapal ilegal yang ditenggelamkan oleh menteri KKP ini dan timnya. Selain itu, Satgas Patroli Laut telah dikuatkan kembali kemampuannya untuk mencegah pencurian ikan. Dua hal ini penting untuk menjaga sumber daya laut kita. Ini kabar yang menggembirakan.

Namun demikian, sebagai bangsa yang katanya besar, mestinya kita tak puas sampai di situ. Uraian di atas tadi baru sebatas penegakan hukum di lautan (walaupun, sekali lagi, ini patut diapresiasi karena bertahun-tahun lamanya sejak Deklarasi Djuanda, pemerintah abai). Kita mesti mengecek lagi apakah pemerintah sudah mulai mengubah haluan ekonominya ke bidang maritim? Jika tak begitu, kemajuan yang kita peroleh tidak beda jauh dengan capaian Djuanda yang hanya fokus ke persoalan hukum kekuasaan laut.

Salah satu faktor krusial yang membuat ekonomi maritim mengemuka adalah kerusakan lingkungan yang hebat akibat eksploitasi daratan, terutama pertambangan. Kerusakan yang memicu banjir, longsor, hingga perubahan iklim ini membuat beberapa orang yang peduli berpikir, sudah tepatkah orientasi ekonomi kita?

Eksploitasi daratan tidak hanya terjadi di pulau besar seperti Kalimantan, tapi juga pulau kecil. Faktanya, selama rezim Jokowi, penambangan pulau kecil terus berlanjut. Menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), hingga kini ada 55 pulau kecil yang dikaveling pertambangan mineral dan batu bara. Sebaran pulau tersebut bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

Berapa batas ukuran pulau kecil? Menurut UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang disebut pulau kecil adalah pulau yang luasnya maksimal 2000 kilometer persegi.

Dari 55 pulau kecil yang sudah dikaveling itu, ada 2 pulau yang bisa dijadikan contoh untuk memahami bagaimana pola penghancuran pulau kecil bekerja. Pertama, pulau Gebe di Maluku Utara. Pulau ini sudah dikaveling oleh PT Aneka Tambang (Antam) sejak 1979. Hingga 2004, PT Antam masih mengeksploitasi pulau ini. Setelah PT Antam angkat kaki, terbit lagi 12 IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk eksplorasi dan produksi nikel di Pulau Gebe.

Kedua, Pulau Bunyu di Kalimantan Utara. Ini adalah pulau yang dieksploitasi oleh tiga jenis penambangan sekaligus, yaitu minyak, gas bumi, dan batu bara. Bahkan, wilayah ketiga jenis penambangan ini tumpang tindih satu sama lain. Itu adalah indikasi proses pemberian izin yang amburadul.

Wilayah pertambangan di Pulau Bunyu sudah mencapai 70 persen. Artinya, penduduk yang berjumlah 11.000 ribu jiwa cuma kebagian 30 persen wilayah pulau.

Tidak hanya itu, Pertamina pun sudah menguasai wilayah perairan di kawasan tersebut. Aktivitas ekonomi nelayan menjadi terganggu. Susah dapat ikan. Terumbu karang hancur tertumbuk jangkar tongkang. Laut tercemar batu bara yang tumpah-tumpah.

Pertambangan juga membuat rusak hutan, kelangkaan bahan pangan, hingga kekeringan. Air sungai dan hujan kualitasnya memburuk sehingga warga terpaksa menggunakan PDAM atau air kemasan.

Fakta-fakta ini ironis jika disandingkan dengan janji Jokowi untuk tak lagi memunggungi laut. Sebab pulau-pulau kecil adalah bagian yang amat vital dalam menjaga kedaulatan dan pemanfaatan potensi ekonomi laut. Para sejarawan boleh berkata bahwa bagi negara maritim seperti Indonesia, yang utama adalah laut. Tapi pulau-pulau kecillah yang membuat laut itu menjadi berharga. Di daratan-daratan mungil inilah tradisi dan pandangan hidup yang berhubungan dengan laut masih terjaga. Lalu apa jadinya kalau pulau-pulau kecil dihancurkan?

Tentu saja ini bukan berarti tambang di pulau besar tak punya efek buruk. Punya juga. Tapi kerusakan lingkungan akibat pertambangan di pulau kecil lebih cepat lajunya.

Dalam merespon masalah ini, Jokowi sebaiknya tidak memakai alasan yang sama saat menanggapi kasus HAM dan penguasaan lahan. Kalimat semacam “saya tidak punya beban masa lalu” tidak relevan, karena ia sudah jadi presiden tapi tak bisa menyelesaikan beberapa kasus HAM yang sudah jelas putusannya. Logika yang sama juga berlaku untuk menanggapi ucapan Jokowi di debat Pilpres kedua: yang mengeluarkan izin penggunaan lahan bukan saya. Kalau jurus semacam ini masih dipakai Jokowi dalam merespon kasus penghancuran pulau kecil, kita bisa bertanya, Jokowi sadar nggak sih sedang jadi pegawai kita yang nomor 1?

Kategori
Infrastruktur Politik

Evaluasi Skema Pembiayaan Infrastruktur dan Proses Pembangunan di Rezim Jokowi

Di sektor transportasi darat, Presiden Jokowi menargetkan ada 1800 km jalan tol baru, ribuan kilometer perbaikan jalan nasional, ribuan kilometer jalan rel, ratusan unit jembatan, satu paket Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta hingga puluhan bandara yang harus terselesaikan pada tahun 2019. Selain bertujuan untuk mengurai kemacetan, dalih pengadaan infrastruktur ini ditujukan untuk menekan biaya logistik hingga mencapai 20%.

Belum lagi pembangunan ribuan kilometer saluran irigasi, ratusan pasar, ratusan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa), puluhan ribu perumahan rakyat, puluhan pos lintas batas negara (PLBN), 49 bendungan, pembangkitan listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan pelabuhan yang tentunya menelan biaya yang sangat besar selama 5 tahun ini.

Untuk mencapai ambisi pembangunan ini, banyak anggaran dana sektor lain yang dikorbankan. Salah satunya dengan mengorbankan alokasi dana subsidi energi seperti pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang malah mengakibatkan barang dan jasa mengalami inflasi lebih tinggi. Dengan berbagai usaha itu pun, paling nekat, pemerintah hanya berani mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sektor infrastruktur sebesar 415 triliun untuk tahun anggaran 2019 (20% dari APBN), meningkat dari dari tahun 2015 yang hanya 256 triliun, lalu berturut-turut 269 Triliun di tahun 2016, 388 triliun di tahun 2017, dan tahun lalu 410 triliun. Apakah penganggaran dana yang besar itu cukup untuk membiayai seluruh pembangunan? Sayangnya tidak.

Menurut para ahli ekonomi, Jokowi akan menghabiskan setidaknya 4000 triliun untuk membangun infrastuktur sampai masa pemerintahannya habis. Jika dilihat dari APBN infrastruktur selama 5 tahun di atas, angggap saja masih ada kekurangan anggaran 2000 triliun. Lalu dari mana asal dana 2000 triliun untuk menutupi kekurangan biaya pesta pembangunan Jokowi yang progresif itu?

Program Tax Amnesty, Usaha yang Gagal

Bulan Maret tahun 2018 sering kita dengar pemberitaan tentang Tax Amnesty (pengampunan pajak). Program ini ditempuh untuk mewujudkan ambisi pembangunan pemerintah dengan menekan para pembangkang pajak agar segera bertaubat, menjadi warga negara yang baik rutin bayar pajak. Program ini setidaknya punya dua tujuan. Pertama, tujuan jangka panjang, yaitu untuk meningkatkan pendapatan pajak tahunan di tahun-tahun kedepan. Kedua, tujuan jangka pendek, yaitu mengumpulkan dana repatriasi pembangkang pajak untuk menutup sebagian besar kekurangan biaya pembangunan dengan target pendapatan sampai 1000 triliun.

Sialnya, dari target capaian dana repatriasi sebesar 1000 triliun, yang terkumpul hanya 147 triliun atau 14,7 persen saja. Sehingga, dapat dikatakan program Tax Amnesty ini gatot alias gagal total untuk menolong ambisi pembangunan Jokowi.

Kebijakan Utang

Proyek pembangunan yang sangat banyak membuat anggaran belanja negara kita kian melecit tajam, jauh lebih besar dibanding pendapatan negara yang terkumpul. Akhirnya, defisit anggaran inilah yang menyebabkan pemerintah terpaksa harus berutang. Misalnya untuk saat ini, dalam rangka memenuhi APBN tahun 2018, pemerintah menyiapkan skenario utang dengan menerbitkan surat berharga negara (SBN) sebesar 414 triliun. Tetapi  ironisnya, 247,6  dari 414 triliun tersebut akan terbuang sia-sia hanya untuk membayar bunga utang-utang sebelumnya.

Skenario utang selanjutnya adalah mengajukan permintaan bantuan utang kepada negara sahabat atau pun lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF). Secara persentase, 90 persen bentuk bantuan utang adalah berupa bantuan proyek, 10 persen lainnya berupa bantuan dana tunai. Contoh yang dapat kita lihat dari bantuan proyek adalah pembangunan MRT Jakarta dari Jepang, Water Resource and Irrigation Sector Management Program Phase-2 (WISMP-2) dari Bank Dunia, dan program tol laut dari Bank Dunia.

Meski kebijakan utang ini dinilai efektif untuk membantu mewujudkan program pemerintah, tapi banyak juga pihak-pihak yang berteriak lantang menentang kebijakan itu. Pasalnya, utang negara saat ini sudah mencapai 3866 trilliun dan akan bertambah menjadi 4280 triliun jika SBN baru resmi diterbitkan. Utang ini diprediksi para ahli ekonomi akan mencapai 5000 triliun pada akhir kepemimpinan Jokowi.

Namun, jika dilihat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB), Indonesia masih dalam batas aman dengan nilai sekitar 28 persen (di bawah angka aman 30 persen). Nilai rasio itu lebih kecil daripada negara ASEAN lainnya, bahkan jauh lebih kecil dari pada negara maju seperti Jepang (220 persen), Amerika (107 persen), Perancis (98 persen), Inggris (89 persen) dan Jerman (68 persen). Harus kita ketahui bahwa rata-rata waktu jatuh tempo pun masih aman yaitu selama 8,8 tahun (di atas 5 tahun).

Walaupun beberapa indikator menyatakan utang Indonesia masih aman, kebijakan utang ini harus diwaspadai. Jangan sampai pemerintah terus menuhankan kebijakan utang sebagai solusi utama untuk menutup masalah finansial negara. Karena bagaimana pun juga, bunga utang tersebut akan senantiasa membebani anggaran negara. Jika hal ini terus terjadi, maka akan ada dampak serius di kemudian hari, yakni harga tawar Indonesia di mata pihak pemberi utang menjadi semakin rendah. Akibatnya, kebijakan Indonesia mudah terintervensi. Si pemberi utang akan memaksa pemerintah membuat produk kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat secara penuh.

Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)

Kita masih mempunyai pertanyaan besar: bagaimana memenuhi ambisi pembangunan dengan kekurangan biaya mencapai 2000 triliun? Program Tax Amnesty faktanya tidak banyak membantu. Sejalan dengan kegagalan program tersebut, pemerintah juga ditekan untuk menghentikan perilaku utang yang sudah terlanjur dilakukan. Lalu, kalau sudah begitu, apakah kita harus memupuskan target pembangunan yang agung itu dan kembali mengandalkan APBN murni untuk membiayai proyek? Apakah kita rela menunggu lambatnya pembangunan gara-gara seretnya pembiayaan? Yang pasti tidak.

Berbagai kajian juga mengatakan, sangatlah tidak mungkin pembangunan negara sebesar ini dilakukan hanya dengan dana APBN saja. Oleh sebab itu kita membutuhkan bantuan. Solusi utamanya adalah mengikutsertakan swasta dalam skema pembangunan infrastruktur prioritas di Indonesia. Namun, untuk menjalankan program ini, pemerintah harus siap menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Salah satu hambatannya yang sudah diterima adalah penyerangan dan pembelokan isu oleh beberapa oknum beberapa waktu lalu yang ingin menjatuhkan Jokowi dengan mengatakan, “Pemerintah jual-jual aset negara. Jalan, jembatan, pelabuhan hingga BUMN dijual semua.”

Isu “jual-jual aset” tersebut mungkin dilontarkan oleh orang yang kurang memahami skema kerjasama pemerintah-swasta yang biasa disebut public private partnership (PPP). Jadi asal nyeplos saja bilang ada transaksi jual beli aset kepada swasta, mentang-mentang pernah dilakukan pemerintahan periode dulu (penjualan Indosat dan Telkom oleh Presiden Megawati). Padahal tidak seperti demikian. Ya bisa dimaklumi, pada musim pemilu ini, isu apa pun, selagi bisa menjatuhkan lawan bisa digoreng.

Skema PPP ini banyak bentuknya, klasifikasinya antara lain: built own operate, build develop operate, design construct management finance, buy build operate, lease develop operate, warp around addition, built operate transfer, build own operate transfer, build rent own transfer, build lease operate transfer, dan build transfer operate (IMF, 2006). Partisipasi swasta dengan skema-skema tersebut dianggap membuat investasi publik menjadi menarik, terutama bagi negara-negara penganut ekonomi liberalisme untuk mempercepat pembangunan infrastruktur negaranya. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Ya sama, skema PPP inilah yang dibangun oleh pemerintah untuk memenuhi target pembangunan dengan kekurangan biaya 2000 triliun tersebut.

Pilihan pemerintah Indonesia jatuh kepada skema build operate transfer karena pemerintah masih ingin mengontrol PPP dengan mengadakan sebagian anggaran dan penjaminan risiko proyek. Singkatnya, skema ini memungkinkan pihak swasta untuk membangun infrastruktur yang diprioritaskan oleh pemerintah, lalu diberikan kesempatan mengambil keuntungan dari dioperasikannya infrastruktur tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Lalu setelah jatuh tempo, aset infrastruktur harus diserahkan kepada pemerintah.

Contohnya adalah pembangunan jalan tol. Ada pihak developer swasta yang ingin bekerjasama untuk membangun jalan. Lalu setelah proyek selesai dikerjakan, pihak developer tersebut diberikan kesempatan waktu 20 tahun untuk mengambil keuntungan dari tiket masuk tol. Setelah 20 tahun, tol tersebut diserahkan kepada pemerintah, lalu jalannya bisa digratiskan untuk umum oleh pemerintah.

Pastinya ada beberapa kelemahan dari skema built operate transfer ini. Salah satunya adalah kesulitan menarik investor. Developer mau pun investor hanya tertarik untuk berperan dalam proyek yang sifatnya sangat vital saja seperti Jalan Tol, MRT, Light Rapid Transit (LRT), pelabuhan dan PLTU. Sedangkan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), rusunawa, dan jaringan irigasi kurang diminati karena nilai indeks pengembalian (Internal Rate of Return) tidak jelas.

Lalu, apakah skema yang lain bisa lebih baik? Ya tidak juga. Daripada buang tenaga mengganti skema baru yang tentunya membutuhkan tenaga untuk membuat regulasi baru, pemerintah sebaiknya lebih fokus untuk menghadapi tantangan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) ke depannya.

Tantangan pengembangan KPS/PPP kedepan, antara lain:

  1. Pemerintah perlu mengubah pola pikir Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam merencanakan skema pembiayaan proyek. Yaitu dengan mengalokasikan APBN infrastruktur sebagai fasilitator dan katalisator, sedangkan investasi swasta sebagai tulang punggung pembiayaan infrastruktur.
  2. Pemerintah bersama PJPK perlu menyiapkan dana untuk meningkatkan kelayakan proyek, baik dalam bentuk dukungan penyediaan tanah, fiskal, dan sebagian konstruksi.
    Meningkatkan minat perbankan dan institusi pembiayaan dalam negeri lainnya dalam pembiayaan proyek KPS dengan mendorong perubahan strategi bisnis dari yang awalnya Corporate Finance menjadi Project Finance.
  3. Harus ada penyelarasan/integrasi dalam keseluruhan proses pelaksanaan proyek, mulai dari penyiapan, transaksi dan perijinan sehingga ada kepastian jangka waktu dan proses dalam pelaksanaan proyek KPS.

Salah satu langkah awal yang dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut adalah dengan mengintegrasikan antara siklus perencanaan dan pelaksanaan proyek KPS dengan siklus perencanaan dan Penganggaran Tahunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Langkah kedua yang dapat dilakukan adalah membuka pintu bagi Pemerintah Daerah menerbitkan surat obligasi untuk membantu pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan di daerah masing-masing.

Evaluasi Proses Pembangunan

Kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur memang mau tidak mau harus dilakukan oleh siapa pun (ganti atau nggak ganti) presiden Indonesia mendatang. Namun skema untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur itu perlu didasari dengan perencanaan yang matang dan tentunya berkelanjutan. Perencanaan yang matang artinya pembangunan benar-benar diproyeksikan menjadi sesuatu yang menguntungkan dan tidak merugikan berbagai pihak. Jangan sampai hanya karena untuk mengejar target selesai pembangunan, mengorbankan sisi kemanusiaannya, misal tidak memperhatikan nasib orang tergusur/terdampak proyek.

Ganti untung saja tidak cukup. Pemerintah juga wajib mengganti lahan pekerjaan yang hilang akibat proyek pembangunan. Pemerintah seharusnya juga mengajak para terdampak ikut serta menikmati bunga pembangunan, misal selain memberikan uang ganti rugi, pihak terdampak juga diberikan sebagian saham dari operasional infrastruktur tersebut (untuk infrastruktur PPP komersil seperti jalan tol, bandara, pertambangan, atau industri). Sehingga masyarakat terdampak juga menikmati pertambahan nilai tahun ke tahun dari tanah yang direlakannya. Dan pemerintah wajib menyiapkan skema peraturan untuk mewujudkan itu.

Pembangunan harus berkelanjutan artinya pembangunan infrastruktur harus disertai proyeksi pembangunan sektor yang lain seperti ekonomi, industri, pariwisata, budaya, serta secara teknis dapat memenuhi masa layan bangunan (biasanya 50 Tahun). Sehingga nilai guna infrastruktur itu juga tinggi dan tidak dirasa terlalu mahal jika dilihat besarnya manfaat yang ditimbulkan.

Namun di balik semua itu, banyak yang dapat dikritik dari pembangunan di era Jokowi dan dapat dijadikan pelajaran kedepan. Kesan pembangunan mendadak (spontan) dan kejar target selama 5 tahun ini menimbulkan berbagai kontra, terutama dari kalangan aktivis lingkungan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti tidak diindahkan dan hanya dijadikan formalitas belaka. Padahal, AMDAL ini sangat penting untuk mengetahui kualitas lingkungan sebagai penunjang kehidupan di masa mendatang. AMDAL menjawab berbagai pertanyaan seberapa tinggikah pembangunan itu mempunyai risiko merusak lingkungan atau diterjang bencana, lalu bagaimana skema pencegahan dan mitigasi dari permasalahan tersebut?

AMDAL seharusnya dibuat dengan serius dengan penilaiaan yang sangat objektif. Jangan dipaksakan AMDAL seolah-olah “ok” namun nyatanya “belum tentu”. Contoh saja pembangunan New Yogyakarta International Air Port (NYIA) di Kulon Progo yang diproyeksikan menjadi aerocity, kota baru yang mengerubungi area bandara. Padahal menurut dokumen perencanaan nasional, area tersebut menjadi zona rawan bencana dan seharusnya dihindari untuk pembangunan skala besar. Okelah kalau memang infrastruktur bandaranya dibangun dengan konsep “anti gempa” dan “anti tsunami”. Nah, apa kabar dengan bangunan-bangunan aerocitynya? Apakah nantinya juga dibangun dengan konsep “anti gempa”? Kalau tidak bisa menjamin itu, yaa, penduduk aerocity-lah yang akan menjadi korbannya. Inilah yang seharusnya ada dalam AMDAL. Segala risiko dijelaskan secara detail dengan membuat parameter hitungan kuantitatif yang hasilnya akhirnya “ok” atau “tidak ok”. Kalau dipaksakan ya silahkan tanggung risikonya.

Kesimpulan

Pembangunan infrastruktur harus didasarkan kepada skala prioritas dan dokumen perencanaan jangka panjang yang telah dibuat. Jangan spontan ingin membangun tapi belum tahu bagaimana dampak dan manfaatnya kedepan.

Di sisi lain, pemerintahan Jokowi sudah baik dalam menuntaskan proyek-proyek yang diwacanakan sejak lama. Namun di sisi lainnya, kejar target infrastruktur yang terlalu menggebu-gebu yang cenderung memaksakan pembangunan tanpa didasari pelaksanaan feasibility study serius, akhirnya menimbulkan banyak kontra dikalangan aktivis lingkungan dan aktivis sosial karena timbul banyak kerugian masyarakat terdampak pembangunan dan kerusakan lingkungan.

Skema pembiayaan entah itu PPP, KPS atau yang lainnya juga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat menarik lebih banyak investor lokal. Investor lokal yang tidak hanya dari kalangan konglomerat saja, tapi juga dari himpunan masyarakat yang menyatukan modalnya untuk turut serta dalam investasi bidang infrastruktur. Pemerintah harus menyiapkan wadah ini dan melakukan sosialisasi secara luas. Agar tidak hanya kalangan orang kaya saja yang menikmati bunga pembangunan, namun masyarakat dengan modal kecil yang terhimpun juga dapat menikmati madunya. Tidak menutup kemungkinan nanti ada “TOLMIRA” (Tol Milik Rakyat), “TOLMIBUTU” (Tol Milik Buruh Bersatu) dan lain sebagainya.

Kita berharap masa kepemimpinan kedepan, skema pembiayaan yang melibatkan investasi di kalangan masyarakat menjadi sebuah pertimbangan serius dan feasibility study (studi kelayakan pembangunan) juga dilakukan lebih konsisten sebelum dieksekusinya sebuah pembangunan. Tujuannya tidak lain agar tiada lagi masyarakat yang dirugikan dalam masa proses pelaksanaan maupun masa operasional infrastuktur tersebut. Sebaliknya, manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat secara luas.